Beranda / Berita / Aceh / Buka Lapak Judi di Tempat Wisata Lhokseumawe, Dua Pria Diciduk Polisi

Buka Lapak Judi di Tempat Wisata Lhokseumawe, Dua Pria Diciduk Polisi

Senin, 15 April 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Barang bukti yang diamankan petugas merupakan puluhan rokok, minuman kemasan botol, uang tunai, dan gelang sebagai sarana judi. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti meringkus dua pria karena nekat buka lapak judi di tengah kerumunan wisatawan di area wisata Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kedua pria itu yakni inisial AG (40) dan AN (28) keduanya merupakan warga setempat.

Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, mereka ditangkap saat petugas melakukan patroli di kawasan pesisir pantai tersebut pada 14 April 2024 sore. Terduga pelaku kedapatan sedang melakukan praktek judi jenis lempar gelang dalam botol.

“Yang ditangkap merupakan pemilik lapak judi tersebut. Pelaku ditangkap membuka praktik maisir melibatkan taruhan dengan imbalan rokok, minuman, dan uang. Hal itu melanggar ketentuan peraturan Syariat tentang maisir atau perjudian,” kata Arizal kepada Dialeksis.com Senin (15/4).

Pihaknya menyebutkan, barang bukti yang diamankan petugas merupakan puluhan rokok, minuman kemasan botol, uang tunai, dan gelang sebagai sarana judi.

“Jadi apabila sekali lempar gelang dapat masuk ke botol akan dibayar Rp 1.000, makan akan diberikan hadiah berbagai jenis rokok dan minuman tersebut,” terangnya.

Saat ini kasus tersebut sudah diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda