Beranda / Berita / Aceh / Buntut Penutupan Masjid, Kepsek SMK Farmasi Cut Meutia Dilaporkan ke Polda Aceh

Buntut Penutupan Masjid, Kepsek SMK Farmasi Cut Meutia Dilaporkan ke Polda Aceh

Selasa, 27 Februari 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Surat laporan Kepala Sekolah SMK Farmasi Cut Meutia, Roslinda Wati ke Polda Aceh atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada Senin, 26 Februari 2024, Usman, salah seorang pengurus BKM Masjid Cut Meutia melaporkan Kepala Sekolah SMK Farmasi Cut Meutia, Roslinda Wati ke Polda Aceh atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP.

Pelaporan tersebut sudah diterima oleh pihak Polda Aceh dengan Nomor: STTLP/50/II/2024/S[KT/POLDA ACEH.  

Laporan itu bermula dengan kisruh penutupan Masjid Cut Meutia Aceh yang terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024. Di mana masjid milik Yayasan Cut Mutia Aceh tersebut ditutup aksesnya pasca pendudukan dan pengusiran beberapa pengurus BKM Cut Mutia Aceh oleh Pihak SMK Farmasi Cut Mutia.  

“Pada hari kejadian penutupan masjid itu (Jumat), saudara Usman sebagai pelapor dituduh dan diteriaki di hadapan orang ramai sebagai “wahabi”, “tidak tahu diri”, “orang-orang eksodus (yang terusir),” kata Kuasa Hukum Pelapor Nauval Pally Taran SH.

Ia juga diusir agar keluar dari masjid. Teriakan dan tuduhan wahabi ditujukan kepada Usman berkali-kali oleh Roslinda Wati sambil menunjuk-nunjuk wajah Usman. 

Atas Tindakan Roslinda Wati tersebut, Usman merasa sangat terhina dan dipermalukan di hadapan umum, serta merasa tertekan secara psikis hingga hari ini. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda