DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menegaskan pemilik warung kopi di Kabupaten Abdya wajib mengadakan kegiatan pengajian atau tausiyah secara rutin minimal satu kali dalam sebulan setelah shalat subuh di tempat usaha mereka.
Hal itu ditegaskan Safaruddin dalam Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 41 Tahun 2025. Perbup ini berisi tentang Peukong Agama dalam Pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Perbup tersebut mengatur beberapa ruang lingkup pengaturan tanggung jawab dan kewajiban diantaranya orang tua, anak, remaja, masyarakat, dan pemerintah.
Pada bab IV Perbup tersebut dijelaskan tata cara pelaksanaan peukong agama dalam penguatan syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya.
"Diwajibkan kepada pemilik warung kopi untuk melakukan kegiatan keagamaan berupa pengajian atau tausiyah bersama dengan nama kegiatan Ngopi Bersama Teungku minimal sebulan sekali setelah shalat subuh," bunyi Pasal 7 ayat (5) Perbup Abdya tersebut.
Selain itu, Bupati Safaruddin mengimbau seluruh masyarakat Abdya untuk menghentikan segala aktifitas saat adzan magrib berkumandang. Masyarakat diminta untuk melaksanakan shalat magrib secara berjamaah di masjid atau mushala.
"15 menit sebelum adzan magrib berkumandang: (a) seluruh kegiatan wajib dihentikan baik di pasar, warung kopi maupun tempat keramaian lainnya; dan (b) diharapkan tidak menghidupkan televisi, musik dan alat elektronik lainnya sampai selesai pelaksanaan shalat Isya berjamaah," tulis Perbup itu.
Tak hanya itu, dalam Perbup Peukong Agama yang ditandatangani oleh Bupati Abdya Safaruddin pada tanggal 4 Agustus 2025 ini, anak-anak di setiap Gampong diwajibkan untuk mengikuti pengajian bakda magrib di masjid, balai pengajian, atau di rumah - rumah penduduk.
Para Camat, Keuchik, Aparatur Gampong juga diminta untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini agar berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, di lingkungan kantor pemerintah daerah, Bupati Safaruddin juga melarang ASN atau Non ASN membuat sekat/pembatas atau ruang shalat pada ruangan kerja.
"Setiap ASN, Non ASN, Aparatur Gampong dan masyarakat diharapkan melaksanakan shalat berjamaah di masjid dan mushala terdekat," tulis ayat (7) pasal 7 Perbup Abdya Peukong Agama tersebut.
Perbup Abdya Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama dalam pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Abdya ini resmi berlaku usai ditandatangani Bupati Safaruddin pada tanggal 4 Agustus 2025.
Perbup tersebut secara resmi dilaunching oleh pemerintah daerah setempat pada hari ini, Kamis (21/8/2025), di Gedung DPRK Abdya.
Selain Perbup Peukong Agama, di hari yang sama juga dilakukan launching dua Perbup Abdya lain yaitu Perbup tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Perbup tentang Koperasi Merah Putih.
Program Peukong Agama
Program ini merupakan salah satu visi misi Pemerintahan Bupati Safaruddin dan Wakil Bupati Zaman Akli, yang dijabarkan dalam misi Malem, yakni meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan sariat Islam dalam kehidupan masyarakat.
Salah satu pesan esensial dalam Perbup Peukong Agama ini adalah Bupati Abdya Safaruddin mengajak masyarakat untuk menggaungkan gerakan shalat berjamaah, menghentikan segala aktifitas saat adzan berkumandang di masjid-masjid dan mushala, serta pengajian bakda magrib bagi anak-anak masyarakat Abdya. [*]