Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Aceh Barat Serahkan Santunan Kematian untuk Warga

Bupati Aceh Barat Serahkan Santunan Kematian untuk Warga

Jum`at, 10 April 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyerahkan santunan kematian kepada sejumlah ahli waris warga di daerahnya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. [Foto: Prokopim Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyerahkan santunan kematian kepada sejumlah ahli waris warga di daerahnya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya.

Santunan diberikan kepada tiga ahli waris. Pertama, keluarga almarhum tenaga kontrak Satpol PP menerima total Rp184 juta, terdiri dari Rp42 juta santunan kematian dan Rp142 juta beasiswa untuk dua anak yang masih bersekolah di tingkat SMP dan SMA.

Kedua, ahli waris almarhum karyawan PT Sapta menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Ketiga, ahli waris almarhum aparatur gampong Marek menerima total Rp139,5 juta yang diperuntukkan sebagai beasiswa bagi dua anaknya, masing-masing di jenjang pendidikan dasar dan perguruan tinggi.

Tarmizi mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami risiko meninggal dunia.

“Program ini memberi kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama untuk keberlanjutan pendidikan anak,” kata Tarmizi dalam keterangannya kepada Dialeksis, Jumat (10/4/2026).

Ia menilai manfaat beasiswa yang diberikan menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga masa depan anak-anak pekerja. Pemerintah daerah, kata dia, mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja formal maupun informal.

Menurut Tarmizi, kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat.

Ia juga mengimbau perusahaan, aparatur gampong, serta pekerja mandiri untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan yang memadai.

Program santunan kematian dan beasiswa tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat risiko kerja, terutama bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah utama. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI