Beranda / Berita / Aceh / Bupati Sarkawi Keluarkan SE Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Terapkan Prokes

Bupati Sarkawi Keluarkan SE Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Terapkan Prokes

Senin, 10 Mei 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Bener Meriah, Tgk. H. Sarkawi. [Foto: Pemkab Bener Meriah]


DIALEKSIS.COM | Redelong - Tiga hari menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Indonesia masih dalam suasana pandemi Covid-19. Tidak terkecuali, Provinsi Aceh. 

Memperhatikan kondisi tersebut, Bupati Bener Meriah, Tgk. H. Sarkawi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.1/67/2021 terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di wilayah Kabupaten Bener Meriah. 

SE tertanggal 10 Mei 2021 dan ditandatangani Bupati itu ditujukan ke seluruh camat, kepala desa, dan para pengurus masjid. SE itu dikeluarkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bener Meriah.

Dalam surat tersebut, Bupati meminta kepada para camat, reje kampong (kepala desa), para imam dan pengurus masjid untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat dan jamaah dalam wilayah masing-masing agar menerapkan protokol kesehatan (prokes), seperti menjaga jarak minimal satu sampai 1,5 meter, memakai masker dan mencuci tangan.

"Bagi yang terindikasi terpapar Covid-19 agar tidak mengikuti pelaksanaan salat ldul Fitri 1442 Hijriah, bagi yang baru tiba dari luar daerah diimbau untuk tidak shalat Idul Fitri, serta melakukan isolasi mandiri di rumah," begitu salah satu poin bunyi surat.

Poin selanjutnya, Bupati berpesan kepada panitia masjid wajib menyediakan hand sanitizer atau sabun cuci tangan serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di kabupaten itu.

Poin terakhir dalam SE tersebut bahwa shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan pada kawasan zona Hijau.[BM]
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda