Kamis, 02 Oktober 2025
Beranda / Berita / Aceh / Bupati TRK Lantik 10 Keuchik Antar Waktu Periode 2022-2028 dan 2023-2029

Bupati TRK Lantik 10 Keuchik Antar Waktu Periode 2022-2028 dan 2023-2029

Kamis, 02 Oktober 2025 18:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 10 Keuchik Antar Waktu hasil pemilihan untuk periode 2022-2028 dan 2023-2029 pada Kamis (2/10/2025). [Foto: Diskominfo NaRa]


DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 10 Keuchik Antar Waktu hasil pemilihan untuk periode 2022-2028 dan 2023-2029.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Anjungan Pendopo Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Kamis (2/10/2025).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 400.10.2/21/Kpts/2025 tentang Pengangkatan Keuchik Antar Waktu Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Periode 2022-2028 dan 2023-2029, yang dibacakan oleh Kamaruzzaman, S.Pd., selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Mukim dan Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4).

Dalam sambutannya, Bupati TR Keumangan berpesan agar keuchik (kepala desa) yang baru dilantik dapat merawat keharmonisan dengan berbagai mitra kerja di gampong, seperti Tuha Peut, serta menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan baik di dalam maupun di luar gampong.

“Jalinlah komunikasi yang baik dengan mitra kerja agar setiap pembangunan di gampong dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar TRK, sapaan akrab Bupati Nagan Raya.

TRK menegaskan, keuchik merupakan ujung tombak pembangunan gampong sekaligus penggerak kesejahteraan masyarakat. Dengan kewenangan yang diberikan, keuchik diharapkan mampu mengatur rumah tangganya sendiri dengan memanfaatkan anggaran secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Anggaran yang diberikan harus digunakan secara terencana, matang, dan melibatkan mitra kerja gampong. Jangan sampai ada pembangunan fiktif atau rencana yang tidak dijalankan. Jika terjadi, maka konsekuensi hukumnya akan ditanggung sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati TRK juga mengingatkan agar keuchik berhati-hati dalam menandatangani dokumen tanah. Setiap surat harus dipelajari dengan baik, khususnya jika tanah tersebut bermasalah atau dalam sengketa.

“Jika keuchik menandatangani surat tanah yang bermasalah, Pemkab tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Adapun daftar keuchik antar waktu yang dilantik adalah:

1. Fitri Ningsih, Keuchik Gampong Purwosari, Kecamatan Kuala Pesisir.

2. Mawardi, Keuchik Gampong Kuta Sayeh, Kecamatan Seunagan.

3. Agus Wandi, Keuchik Gampong Blang Preh, Kecamatan Seunagan Timur.

4. Muhammad Sani, Keuchik Gampong Blang Ara Gampong, Kecamatan Seunagan Timur.

5. Zulkifli, Keuchik Gampong Uteun Puloe, Kecamatan Seunagan Timur.

6. Said Hasyem, Keuchik Gampong Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur.

7. Said Mahyudin, Keuchik Gampong Gunong Nagan, Kecamatan Beutong.

8. Januar Setia, Keuchik Gampong Suka Ramai, Kecamatan Darul Makmur.

9. Syarifuddin, Keuchik Gampong Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur.

10. Andrian Saputra, Keuchik Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur.

Kegiatan pelantikan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sejumlah kepala perangkat daerah, para istri/suami dari keuchik yang dilantik, serta tamu undangan lainnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bpka - maulid