Rabu, 07 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / Buron Dua Tahun, Pelaku Pemerkosa Anak di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Buron Dua Tahun, Pelaku Pemerkosa Anak di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Selasa, 06 Mei 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ilustrasi penangkapan. Foto: Think Stock


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

US ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung kopi di desanya pada Selasa (6/5/2025). Ia sebelumnya buron sejak 27 Juni 2023 karena melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

"Tim kami mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke kampung halaman. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Menurut Iptu Adi, aksi bejat pelaku terjadi pada 4 Desember 2022. Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak berinisial A yang masih di bawah umur.

Aksi itu akhirnya terbongkar setelah orang tua korban memergoki pelaku di dalam rumah mereka dan langsung menanyakan maksud kehadirannya. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

“Setelah mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Timur,” jelas Iptu Adi.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pencarian, namun tersangka telah lebih dulu melarikan diri.

US kini dijerat dengan Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia terancam uqubat ta’zir berupa hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali, atau denda 1.500“2.000 gram emas murni, atau penjara 150 hingga 200 bulan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
penghargaan mualem
diskes
hardiknas