Beranda / Berita / Aceh / Buronan 3 tahun, Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian

Buronan 3 tahun, Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Terdakwa Tindak Pidana Pencurian

Selasa, 23 Februari 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Riski

Kajati Aceh, Muhammad Yusuf. [Riski Ramadhan/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya berhasil menangakap buronan Tindak Pidana pencurian tiga ekor sapi setelah tiga tahun menjadi buron.

Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi persnya mengatakan, pelaku Saipundi Alias Cek Pon Bin Ismail yang merupakan pelaku pencurian tiga kerbau di kabupaten Aceh Jaya pada 2018 ini ditangkap pada pukul 11:00 WIB di Wilayah Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh pada Selasa (23/2/2021)

"Pelaku merupakan pencuri tiga ekor sapi pada 2018, dan telah buron selama tiga tahun. tertangkap di Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. setelah melakukan pemantauan," ujar Kajati Aceh Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf juga menjelaskan, bahwa Mahkaman Agung telah memutuskan Pelaku Saipundi alias Cek Pon melakukan tindak pencurian ternak, Pasal 363 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan menjatuhkan Hukuman pidana satu Tahun Penjara.

Sampai saat ini Tim Tabur Kejati Aceh telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 9 orang terpidana dengan Rincian dua orang menyerahkan diri dan tujuh orang tertangkap.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda