Beranda / Berita / Aceh / Cabuli Anak Kandung, Oknum PNS Asal Aceh Besar Dibekuk Polisi

Cabuli Anak Kandung, Oknum PNS Asal Aceh Besar Dibekuk Polisi

Rabu, 17 Februari 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Dok. Polresta Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Seorang ayah SUR (46) warga salah satu gampong dalam Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil pada salah satu instansi di Banda Aceh ditangkap oleh Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, sebut saja Melati (4) yang kini masih berstatus pelajar di salah satu Taman Kanak-Kanak.

Kejadian yang menimpa Melati ini terjadi di rumah tersangka SUR yang berada disalah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (14/1/2021) lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan kejadian ini terjadi disaat ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal.

"Korban Melati awalnya dijemput oleh tersangka di sekolah berdasarkan informasi salah seorang guru kepada ibunya untuk dibawa kerumah tersangka sekitar jam 12.00 WIB," kata Kasatreskrim melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Rabu (17/2/2021).

Kemudian, selang empat hari yakni Senin (18/1/2021), Melati diantar oleh sang neneknya kerumah ibunya, namun sekitar jam 16.00 WIB, Melati tiba-tiba mengeluh sakit pada kemaluan, sambungnya.

"Saat korban mengatakan keluhannya, ibu korban kemudian membawa korban kerumah kakaknya yang kebetulan berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ditemukan lecet dan adanya cairan putih di kemaluan korban," kata AKP Ryan.

Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh ibu korban nomor LPB/ 22 / I / YAN. 2.5 / 2021 / SPKT, tanggal 22 Januari 2021, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami oleh Melati sehingga membuahkan hasil.

Tersangka SUR berhasil ditangkap personel Unit PPA dirumahnya, Selasa (16/2/2020) sekitar jam 18.00 WIB dan langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan terjadap kejahatan yang dilakukannya, sebut Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.

SUR sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya, namun korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan yang dilaporkan ibu korban.

"Sementara itu, kami masih fokus menangani kondisi psikis korban dan saat ini korban sedang dalam pendampingan Psikiater. Hal ini bertujuan agar masalah tersebut tidak menimbulkan trauma yang berlebihan terhadap korban," ujar Kanit PPA Ipda Puti.

"Tersangka SUR dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda