Beranda / Berita / Aceh / Calon TPD Aceh, Prof Eka: Bila Dipercaya Akan Bekerja Sesuai Aturan

Calon TPD Aceh, Prof Eka: Bila Dipercaya Akan Bekerja Sesuai Aturan

Sabtu, 23 Maret 2019 20:57 WIB

Font: Ukuran: - +

Prof. Eka Srimulyani, MA, Ph.D

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melalui website resminya dkpp.go.id mengumumkan 68 calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) per provinsi dari unsur masyarakat periode 2019-2020, kemarin, Jumat (22/3). DKPP menyebutkan sejak saat penetapan, tanggal 22 Maret hingga 26 Maret 2019, masyarakat dipersilahkan memberikan tanggapan melalui email persidangandkpp@gmail.com.

Salah satu kandidat TPD dari Aceh, Prof. Eka Srimulyani, MA, Ph.D mengatakan bahwa proses penetapan dirinya sebagai anggota TPD belum selesai. 

"Setelah adanya tanggapan dari masyarakat dan dilakukan pertimbangan terhadap tanggapan tersebut, baru kemudian ditetapkan," kata Prof.Eka kepada Dialeksis.com, hari ini, Sabtu (23/3).

Dirinya melanjutkan, bila dipercaya sebagai bagian dari tim pemeriksa daerah, dia akan bekerja dengan baik, dan sesuai aturan yang berlaku. 

"Intinya bagi saya saat ini bila dipercaya untuk menjadi bagian dari tim pemeriksa daerah, saya akan berusaha untuk bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan kewenangan berdasarkan aturan yang berlaku," pungkasnya. 

Prof. Eka Srimulyani, MA, Ph.D merupakan salah satu guru besar yang dimiliki kampus UIN Ar-Raniry. Istimewanya, perempuan cerdas ini di angkat menjadi guru besar pada usia yang masih sangat muda, 37 tahun.



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda