Senin, 14 Juli 2025
Beranda / Berita / Aceh / Capaian Semester I-2025: Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Barang Terlarang NPP

Capaian Semester I-2025: Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Barang Terlarang NPP

Senin, 14 Juli 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas Bea Cukai sedang berlatih menggunakan Handheld X Ray yang mampu menembus berbagai material untuk mencegah barang terlarang. [Foto: BC Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh mencatatkan berbagai capaian penting selama periode Januari hingga Juni 2025.

Salah satu capaian paling mencolok adalah keberhasilan melakukan 60 kali penindakan terhadap barang terlarang berupa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan total berat mencapai 4,5 ton. Jumlah ini mewakili 50 persen dari total penindakan NPP oleh Bea Cukai secara nasional, yang mencapai sekitar 9 ton dalam periode yang sama.

Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, pencapaian tersebut merupakan hasil dari kewaspadaan tinggi dan kerja sinergis yang berkelanjutan di jalur-jalur rawan penyelundupan. 

Ia menjelaskan bahwa posisi geografis Aceh yang berada di antara dua kawasan penghasil narkotika terbesar di dunia, yakni Golden Crescent (Iran, Afghanistan, dan Pakistan) serta Golden Triangle (Myanmar, Laos, dan Thailand), menjadikan wilayah ini sebagai salah satu titik rawan masuknya narkotika ke Indonesia.

Tren penindakan NPP di Aceh pun menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat sebanyak 1,45 ton, lalu naik menjadi 2,35 ton pada 2023. Meski sempat menurun menjadi 1,66 ton pada 2024, dalam waktu enam bulan pertama tahun 2025 saja Bea Cukai Aceh telah berhasil menindak lebih dari 4,5 ton NPP, melebihi capaian tahunan sebelumnya. 

Bea Cukai berkomitmen untuk terus melindungi Masyarakat dari masuknya barang haram tersebut. Bea Cukai sebagai garda terdepan di perbatasan akan selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam membendung masuknya barang terlarang. Generasi muda kita perlu diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 

"Alhamdulillah berkat kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya kita mampu membendung masuknya barang terlarang tersebut.” jelas Leni, Senin (14/7/2025).

Selain keberhasilan dalam pengawasan NPP, Bea Cukai Aceh juga memperkuat peran strategisnya dalam menjaga penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai hasil tembakau. Saat ini terdapat 16 perusahaan rokok yang berada di bawah asistensi dan pengawasan Bea Cukai Aceh, yang tersebar di empat wilayah pengawasan utama. Di wilayah Banda Aceh terdapat Aceh Cigar International Group, Hawa Makmu Beurata, Rampago Jaya, dan Aceh Tobacco Mandiri. Di Lhokseumawe tercatat Aceh Ladang Donya, Bako Gayo Pr, Gayo Mountain Cigar Pr, Keretek Gayo Pd, Refat Pratama, dan Swy Gayo Cigar Pd. 

Di Langsa tercatat Sentausa Pd, Pr. Surya Group, Perusahaan Rokok Surya Group, dan Pr. Langsa Berkah Perkasa. Sedangkan di wilayah Meulaboh terdapat Alila Group dan Kuba Nusantara.

Komitmen terhadap sektor cukai juga ditunjukkan melalui upaya pemberantasan rokok ilegal. Selama semester I tahun 2025, Bea Cukai Aceh berhasil menindak 7,3 juta batang rokok ilegal. Jumlah ini memperlihatkan tren yang terus meningkat, dari 3,5 juta batang pada 2022, naik menjadi 14,3 juta batang pada 2023, dan 21,9 juta batang pada 2024.

Dalam aspek penegakan hukum, sebanyak 8 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan 12 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium dengan nilai penyelesaian mencapai Rp787.329.500. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan penyelesaian tahun 2023 sebesar Rp616.656.000 dan tahun 2024 sebesar Rp784.262.400, mencerminkan pendekatan hukum yang tetap humanis tanpa mengabaikan ketegasan. 

Selain fokus pada NPP dan rokok ilegal, Bea Cukai Aceh juga berhasil melakukan penindakan terhadap berbagai barang ilegal lainnya seperti pakaian bekas, kendaraan bermotor roda dua, suku cadang kendaraan, satwa dilindungi, bawang merah, dan teh hijau.

Sebagai respons atas posisi geografis yang rentan, Bea Cukai Aceh telah mengambil berbagai langkah strategis, di antaranya pembentukan Satgas Interdiksi di Bandara Sultan Iskandar Muda bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, pelaksanaan operasi gabungan, bimbingan teknis pegawai, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta optimalisasi pengumpulan dan analisis data intelijen (crawling). 

Seluruh capaian ini mencerminkan dedikasi Bea Cukai Aceh sebagai penjaga perbatasan, pelindung masyarakat, serta pengawal penerimaan negara yang terus bekerja nyata di tengah tantangan pengawasan yang semakin kompleks. [ameh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI