Beranda / Berita / Aceh / Curi Emas Nenek Ditangkap Polisi

Curi Emas Nenek Ditangkap Polisi

Sabtu, 10 Juni 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Mencuri perhiasan. [Foto: Ilustrasi]


DIALEKSIS.COM | Takengon -  Emas 10 gram milik sang nenek dirampas cucu dengan paksa. Akhirnya polisi menangkap dua tersangka yang diduga melukan pencurian. Emas tersebut tidak utuh lagi, sudah ada yang dijual untuk keperluan jalan jalan.

 “Benar kita sudah mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pencurian emas milik neneknya,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dody Indra Eka Putra, S.Ik, MH, yang didampingi kasat Reskrim Iptu Andika Ariansyah, kepada Dialeksis.com, Sabtu (10/06/2023).

Menurut Kapolres, kedua tersangka; RMD,28, merupakan penduduk Mude Nosar dan SMD, 27, penduduk Nosar, keduanya dari Kecataman Bintang. Salah satu dari tersangka merupakan cucu kandung dari korban.

Awal mula kejadian itu menurut Andika, Kasatreskrim, pada Jumat 02 Juni tahun 2023 sekitar pukul 13.00 WIB berlangsung di rumah korban, Nur, 77, Toweren Toa, Lut Tawar, Aceh Tengah.

Tersangka RMD dan SMD mendatangi rumah korban dan menemukan sang nenek sedang duduk di depan pintu rumah. Tersangka RMD yang merupakan cucu kandung korban langsung masuk dalam rumah yang disusul sang nenek.

Tersangka SMD langsung menutup mulut korban dengan jeket, dan RMD memegang kaki dan tangan korban agar tidak melawan. Tersangka merampas kalung emas seberat 10 gram dari leher sang nenek.

Setelah mengambil emas, tersangka langsung kabur. Kemudian korban menemui temanya di Pucuk Deku, Bies, Aceh Tengah meminta tolong agar kalung emas itu dijual setengah, dan setengahnya lagi dijadikan cincin.

Dari penjualan emas 5 gram ini, senilai Rp 4 juta, tersangka memberikan uang jasa kepada dua temanya Rp 200 ribu dan Rp 500 ribu, kemudian sisanya dipergunakan tersangka untuk jalan jalan ke Lhokseumawe.

Usai jalan jalan, tersangka menjual emas dalam bentuk cincin di Bener Meriah. Dari 5 gram emas yang tersisa, tersangka menjualnya tiga gram, senilai Rp 2,2 juta, sisanya dua gram kembali dijadikan cincin.

Tidak lama kemudian, tersangka meminta bantuan temanya untuk menjual cincin yang tersisa 2 gram. Cincin itu dijual Rp 1,560 ribu.

Pada Jumat 9 juni 2023 sekitar pukul 22.00 wib anggota unit Opsnal Satreskrim mengamankan kedua tersangka, di kampung Pinangan, Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah. Dari tersangka disita satu unit sepeda motor merek Yamaha, I buah jaket, I buah HP, dan emas 10 gram sedang dalam pengembangan. (Baga)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda