Beranda / Berita / Aceh / Dalih Beli Bulu Pancing, Seorang Pria Melakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Abdya Diciduk Polisi

Dalih Beli Bulu Pancing, Seorang Pria Melakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Abdya Diciduk Polisi

Rabu, 09 Juni 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

Polsek Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya) [Dok. Humas Polsek Manggeng]


DIALEKSIS.COM | Blang Pidie - Polsek Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan seorang pria berinisial WD (39) warga Sampoiniet  Aceh Jaya yang diduga melakukan pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja Mawar (12) warga Kecamatan Manggeng.  Pria yang melakukan pelecehan  pada Februari 2021 lalu itu, diamankan Selasa (8/6/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB di tempat salah satu gampong di Kecamatan Sampoiniet. Pengamanan terhadap pria berkulit itu, juga dibantu oleh Polsek setempat.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kapolsek Manggeng AKP Syamsuir SE MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pelecehan seksual yang dilaporkan warga salah satu desa di Kecamatan Manggeng pada tanggal 26 Februari 2021 lalu. 

Mendalami laporan pihak desa tempat korban dilecehkan, Polsek Manggeng mulai melakukan pengembangan terhadap keberadaan pelaku yang diinformasikan telah melarikan diri, setelah aksi bejatnya diketahui warga setempat. 

"Pelaku memang belum terlalu jauh melakukan perbuatan tak senonoh itu,” ujar AKP Syamsuir kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).  

Karena, katanya, korban sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku. 

Sehingga korban berhasil kabur dan melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu korban yang ketika itu sedang berada di tempat pesta dalam kawasan desa setempat. 

“Cara pelaku mendekati korban, yaitu mendatangi rumah korban dengan modus membeli bulu mata pancing yang dibuat oleh ibu korban,” ungkapnya. 

Namun, sebutnya, niat pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji itu, pascakorban menjawab ibunya tidak di rumah. 

Sehingga pelaku langsung melakukan pelecehan kepada murid yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut. 

“Pelaku memang satu kampung dengan korban,  karena perbuatannya telah diketahui warga, maka pelaku pindah alamat  ke salah satu desa di Kecamatan Sampoiniet,  Aceh Jaya untuk menghilangkan jejak," terang Syamsuir. 

Saat ini, tambahnya, palaku sudah diamankan jajaran Polsek Manggeng untuk dilakukan proses penyidikan. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah. 

"Nanti pelaku akan kita titipkan di tahanan Mapolres Abdya hingga proses penyidikan tuntas," pungkas AKP Syamsuir.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda