Beranda / Berita / Aceh / Dana Hibah Instansi Vertikal, Gerak Aceh Laporkan APBK Aceh Tamiang ke KPK

Dana Hibah Instansi Vertikal, Gerak Aceh Laporkan APBK Aceh Tamiang ke KPK

Jum`at, 28 Juni 2019 15:31 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh melaporkan APBK Aceh Tamiang 2017-2019 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dana hibah yang diperuntukkan untuk dua lembaga vertikal, yakni Polres Aceh Tamiang, dan Kejari Aceh Tamiang.  

Berdasarkan hasil penelusuran Gerak Aceh terhadap pengusulan kegiatan pada instansi vertikal yang dialokasikan dan dianggarkan melalui APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2017-2019, ditemukan sejumlah data yang diduga sebagai bagian dari upaya menggerogoti keuangan daerah.

"Kondisi ini patut diduga adanya dugaan unsur konflik kepentingan atas usulan program dan kegiatan yang jumlah total anggarannya diperuntukkan untuk kegiatan yang sama setiap tahunnya," jelas Koordinator Gerak Aceh, Askhalani dalam surat Gerak Aceh yang ditujukan kepada KPK, Kamis, (27/6/2019). 

Selanjutnya ia menyebutkan peruntukan anggaran untuk pembangunan instansi vertikal di Kabupaten Aceh Tamiang terkesan tidak melihat kondisi dan kemampuan anggaran yang diprioritaskan kepada rakyat yang hingga kini belum sejahtera baik secara ekonomi maupun secara infrastruktur. 

"Sehingga penganggaran berturut-turut untuk instansi vertikal tersebut dapat diketahui bentuk kesengajaan terencana yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh Tamiang dan oknum tertentu tanpa melihat kondisi keuangan daerah serta dapat diduga adanya maksud lain untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain sehingga dapat merugiakan keuangan negara," ungkap Askhalani.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda