Beranda / Berita / Aceh / Dewan Kawasan Sabang Kasasi ke Mahkamah Agung

Dewan Kawasan Sabang Kasasi ke Mahkamah Agung

Kamis, 06 Februari 2020 17:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sara Masroni

Koordinator Kuasa Hukum Mohd Jully Fuady


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kawasan Sabang (DKS) melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Memori Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Rabu (5/2/2020) melalui PTUN Banda Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Kuasa Hukum Mohd Jully Fuady kepada Dialeksis.com, Kamis (6/2/2020).

Menurutnya, kasasi adalah proses yang akan ditempuh dengan tujuan mendapatkan koreksi atau pembatalan terhadap Putusan Banding yang dimenangkan Termohan (Sayid Fadhil).

"Kami melihat Putusan Banding janggal karena menurut Hakim Tinggi PTTUN Medan terkait Surat Pertimbangan DPRA yang dianggap tidak prosedural," kata Jully.

"Untuk itu kita akan Kasasi dan semoga diberikan pertimbangan yang lebih adil oleh Mahkamah Agung," tambahnya.

Jully Fuady menambahkan, dengan berjalannya Kasasi ini akan memberikan penjelasan kepada publik bahwa terkait dengan sengketa gugatan Termohan Sayid Fadhil masih berjalan dan menunggu putusan dari Judex Juris Mahkamah Agung.

"Semua ada dasar hukumnya dan kita akan ikuti semua," ungkap Jully.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa gugatan mantan Kepala Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) kepada Plt Gubernur Aceh ditolak oleh Majelis Hakim Pemeriksa di PTUN Banda Aceh.

Dalam putusan itu disebutkan Majelis Hakim menguatkan Surat Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar selaku DKS Nomor 515/39/2019 Nomor 800/14/2019 Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri saudara Sayid Fadhil dari jabatan Kepala BPKS pada 16 Januari 2019 sebagai Objek Gugatan Pertama dan Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor 515/40/2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala BPKS pada 16 Januari 2019 sebagai objek gugatan kedua dinyatakan sudah diterbitkan secara prosedural, subtansial dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB) dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Atas putusan ini, Pihak Penggugat melakukan upaya banding dan mendapatkan putusan membatalkan putusan di tingkat PTUN Banda Aceh dan selanjutnya Upaya Hukum Kasasi sedang kita lakukan ke Mahkamah Agung," pungkas Jully Fuady.

Keyword:



riset-JSI
Komentar Anda