Beranda / Berita / Aceh / Dibalik SK Aktif Pengurus Parpol Ketua Pansel KIP Bireuen

Dibalik SK Aktif Pengurus Parpol Ketua Pansel KIP Bireuen

Selasa, 05 Maret 2019 13:17 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bireuen, Athaillah Saleh mengaku tidak mengenal dekat dengan mantan ketua penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Bireuen 2018-2023 Rahmad S.Sos.M.AP.

Athaillah mengaku mengenal Rahmad hanya sebagai dosen dan ia sering menemui Rahmad di lingkungan kampus Universitas Al-Muslim (Umuslim)

"Saat itu PPP Bireuen ngak jelas pengurus. Dua kubu, Kubu Murdani dan almarhum Said Fajri. Masing-masing kubu ini punya pengurus dan SK tersendiri,"kata Athaillah Saleh, Senin (4/3/2019) menjawab Dialeksis.com terkait pengakuan Rahmad bahwa pencatut namanya  Rahmad di SK  Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor: 0079/SK/DPP/C/III/2016 di posisi sebagai wakil ketua Majelis Pakar Partai PPP Bireuen.

Lanjut, Athaillah saat dualisme PPP, ia sendiri saat itu berada di Kubu Murdani, sementara mengenai pengurus serta persoalan di kubu Said Fajri, dirinya tidak mengetahui lebih dalam.

"Pada saat itu saya sendiri bingung, Kubu Murdani punya SK, kubu Said Fajri punya SK. Makanya saya tidak mengenal jauh tentang Rahmad,"jelas wakil ketua DPRK Bireuen ini.

Sekedar informasi, penerimaan anggota KIP Bireuen periode 2018-2023 diduga cacat hukum, sebuah fakta baru terungkap yaitu 

Ketua Pansel KIP Bireuen Rahmad S.Sos.M AP masuk dalam susunan dan Personalian Pimpinan Majelis Pakar Dewan Pimpinan Cabang Partai PPP Kabupaten Bireuen Periode 2010-2015 dimana posisi Rahmad S.Sos. MAP dalam SK tersebut menjabat sebagai wakil ketua Majelis Pakar Partai PPP Bireuen, ini dibuktikan berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor: 0079/SK/DPP/C/III/2016

Fakta tersebut kemudian memunculkan dugaan atas aspek pelanggaran hukum berdasarkan  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh pada paragraf 2 tentang Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/kota. 

Pada Pasal 14 : ayat (1) DPR kabupaten/kota membentuk tim independen yang bersifat adhoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP kabupaten/kota, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan kip kabupaten/kota.

Ayat (2). Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lima orang. Ayat (3) anggota tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut : dari huruf a sampai huruf h.

Dimana pada huruf e disebutkan tim indenpenden (Pansel_red) tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan. (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda