Beranda / Berita / Aceh / Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Gugatan PNS Langsa Dikabulkan PTUN

Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Gugatan PNS Langsa Dikabulkan PTUN

Senin, 24 Mei 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Kasibun Daulay, Kuasa hukum penggugat

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Azhar Pandapotan, S.T., M.Kes diberhentikan Walikota Langsa dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia tidak terima dengan putusan itu, melalui kuasa hukumnya menggugat ke PTUN Banda Aceh. Majlis hakim mengabulkan gugatanya.

Melalui kuasa hukumnya Kasibun Daulay, SH dan Faisal Qasim, SH, MH, PNS ini mendaftarkan gugatanya pada tanggal 8 Februari 2021 ke PTUN Banda Aceh.

Gugatan itu, sebut Kasibun Daulay, pada tanggal 21 Mei 2021 sudah diputuskan. Majelis Hakim PTUN Banda Aceh membacakan putusannya melalui sidang E-Cort atau On-Line, dengan putusan mengabulkan gugatan dari penggugat.

Menurut Kasibun Daulay dalam keteranganya kepada media, Senin (24/05/2021) menjelaskan, Hakim PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Azhar Pandapotan, S.T., M.Kes Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Langsa, terkait Keputusan Walikota Langsa Nomor: PEG. 888/ 546/2020.

Walikota Langsa melalui keputusanya memberhentikan penggugat dengan tidak hormat sebagai PNS, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, tanggal 16 Desember 2020 atas nama Azhar Pandapotan, ST., M.KES NIP. 19670323 198703 1 007.

Menurut Kasibun Daulay gugatan klienya terdaftar melalui Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara - PTUN Banda Aceh dengan Nomor Perkara : 3/G/2021/PTUN. BNA.

Setelah melalui proses yang panjang yaitu sidang dismissal atau persiapan dan pembuktian dengan menghadirkan bukti surat, saksi serta keterangan ahli, ahirnya majelis hakim PTUN Banda Aceh Salman Khalik Alfarisi, dengan Hakim Anggota I Dan II, Adillah dan Rizki Ananda, dengan Panitra Pengganti Anwar yang memeriksa dan mengadili perkara itu mengeluarkan putusan.

Amar putusan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Batal Keputusan Walikota Langsa Nomor : PEG. 888/ 546/ 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, Tanggal 16 Desember 2020 atas nama Azhar Pandapotan, ST., M.Kes Nip. 19670323 198703 1 007.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Langsa Nomor : PEG. 888/ 546/ 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru atas nama penggugat terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan.

Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 273.000,00.

Menurut kuasa hukum penggugat Kasibun Daulay, SH yang didampingi rekannya Faisal Qasim, SH, MH, pihaknya menerima putusan dari majelis hakim, karena putusan itu sudah sangat tepat dan sudah sesuai dengan hati nurani keadilan.

"Sudah selayaknya PNS yang sudah mengabdi sekian lama, berkinerja tinggi dengan prestasi kerja yang baik diperhatikan hak-haknya," jelasnya.

Penasihat hukum ini meminta Pemko Langsa segera menindaklajuti putusan tersebut, agar dapat memberikan manfaat hukum bagi kliennya.

Sebelumnya, jelas Faisal Qasim, penasihat hukum lainya, klienya dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, melalui perkara Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna, pada tanggal 20 Februari 2020.

Namun jelasnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2514 K/Pid. Sus/2020 mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Akan tetapi terjadi kejanggalan dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung selain menghukum kliennya 1 tahun 6 bulan, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Namun kerugian negara sebesar Rp. 269.675.200 yang sebelumnya telah disetorkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dijadikan Barang Bukti oleh Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk dikembalikan kepada Azhar Pandapotan.

Kini klienya sudah diputuskan 21 Mei 2021. Majelis Hakim PTUN Banda Aceh membacakan putusannya melalui sidang E-Cort atau On-Line, dengan putusan mengabulkan gugatan dari penggugat.

“Untuk itu Pemko Langsa segera menindaklajuti putusan tersebut, agar dapat memberikan manfaat hukum bagi kliennya,” jelas kuasa hukum penggugat dari seorang PNS di Langsa ini.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda