Beranda / Berita / Aceh / Diduga Edarkan Ganja, Dua Pria dan Ibu Muda Ditangkap di Lhokseumawe

Diduga Edarkan Ganja, Dua Pria dan Ibu Muda Ditangkap di Lhokseumawe

Senin, 10 Juli 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pasangan suami istri berinisial ML (23) dan BL (19) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, di wilayah Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, diduga mengedarkan narkoba jenis ganja kering.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Jeffryandi mengungkapkan, selain tersangka personil mengamankan barang bukti ganja 8.000 gram. 

Setelah keduanya ditangkap, penyidik melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka lainya. Setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43). 

Dari keterangan itu, petugas langsung bergerak untuk menangkap RD. Kami lakukan introgasi terhadap tersangka bahwa ganja itu mereka beli di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, berinisial FD (DPO). 

“Dua pasutri ini memberli dari tersangka FD yang saat ini masih kita buru. Sementara RD merupakan berperan sebegai penghubung antara dua tersangka tersebut dengan DPO,” kata Jeffryandi, dikonfirmasi Dialeksis.com Senin (10/7/2023).

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas jual beli ganja di kediaman tersangka. 

“Harga ganja dibeli dengan harga Rp3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali,” katanya. 

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda