Minggu, 13 Juli 2025
Beranda / Berita / Aceh / Disperindagkop-UKM Nagan Raya Hadiri Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Batu Giok

Disperindagkop-UKM Nagan Raya Hadiri Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Batu Giok

Sabtu, 12 Juli 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Disperindagkop-UKM Kabupaten Nagan Raya menghadiri pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Batu Giok Nagan Raya secara daring melalui Zoom Meeting bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. [Foto: Prokopim NaRa]


DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menghadiri pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Batu Giok Nagan Raya secara daring melalui Zoom Meeting bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Batu Giok Nagan Raya yang diajukan oleh Pelindungan Geografis Batu Giok Nagan Raya dengan Nomor Permohonan: E-IG.01.2024.000017.

Selain dihadiri oleh Kepala Disperindagkop-UKM Nagan Raya, pemeriksaan substantif secara daring itu, juga dihadiri oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab, Arafik, M.P.A., para kepala bidang Disperindagkop-UKM, serta sejumlah pelaku usaha batu giok di daerah tersebut dari Aula Metrologi Disperindagkop-UKM, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (10/7/2025).

Kepala Disperindagkop-UKM Nagan Raya, Samsuar, S.E., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Batu Giok Nagan Raya bukan sekadar komoditas tambang, tetapi juga bagian dari identitas budaya dan kekayaan alam khas Kabupaten Nagan Raya.

“Karakteristik batu giok Nagan Raya memiliki kekhasan tersendiri, baik dari segi warna, struktur, maupun nilai historisnya. Hal ini menjadikan produk ini layak mendapatkan pelindungan melalui skema Indikasi Geografis,” ungkap Samsuar.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif ini merupakan tahapan penting dalam proses penilaian kelayakan dan keotentikan produk yang diajukan sebagai Indikasi Geografis.

“Kami menyambut baik kehadiran tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan siap memberikan dukungan penuh demi keberhasilan bersama,” jelas Samsuar, yang turut didampingi mantan Sekretaris Disperindagkop-UKM yang kini menjabat Kabag Prokopim Setdakab, Arafik, M.P.A.

Menurut Samsuar, pelindungan hukum terhadap batu giok melalui Indikasi Geografis akan memberikan berbagai manfaat, antara lain memperkuat daya saing, menjaga kualitas produk, serta mendorong peningkatan kesejahteraan para pengrajin dan pelaku usaha lokal.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif, baik dari unsur pemerintah daerah, komunitas pengrajin, akademisi, maupun lembaga pendamping lainnya,” ujar Samsuar.

Ia pun berharap agar seluruh proses berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik.

“Semoga upaya kita ini membuahkan hasil, dan Batu Giok Nagan Raya dapat resmi terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis yang diakui secara nasional,” tutupnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI