Beranda / Berita / Aceh / Ditetapkan Zona Merah, Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tamiang Surati Plt Gubernur

Ditetapkan Zona Merah, Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tamiang Surati Plt Gubernur

Senin, 08 Juni 2020 23:12 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang melayangkan surat kepada Plt Gubernur Aceh, Sabtu (06/6/2020) kemarin.  

Surat dengan Nomor: 440/029, yang ditandatangani oleh Ketua tim gugus tugas percepatan penangan Covid-19, H.Mursil, SH,M.Kn. Adapun prihal dari surat gugus tugas Covid-19 Aceh Tamiang kepada Plt Gubernur Aceh, yakni permohonan peninjauan ulang status zona merah Kabupaten Aceh Tamiang. 

Dalam surat itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang, Mursil sedikit menggambarkan kondisi Aceh Tamiang yang dinilai tidak memenuhi indikator daerah zona merah Covid-19.

“Indikator zona merah sampai hari ini tidak jelas. Maka wajar bila kami sangat terkejut dinyatakan masuk sebagai zona merah,” kata Mursil kepada Wartawan, Senin (8/6/2020).

Mursil, yang juga menjabat sebagai Bupati Aceh Tamiang menjelaskan surat permohonan yang mereka ajukan ini merujuk SK Mendagri Nomor 440/830 2020 tanggal 27 Mei tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni tentang peranan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.

Dijelaskannya, pada tabel I pemetaan kondisi epidemologi suatu daerah, Aceh Tamiang dalam 14 hari terakhir hanya memiliki satu kasus jumlah penderita positif Covid-19. Sementara kasus ODP, PDP dan kematian akibat Covid-19 juga  tidak ditemui atau nihil.

"Kasus penularan pada petugas Covid-19 juga nihil. Jadi kita kita menyimpulkan kriteria zona merah tidak ditemukan di Aceh Tamiang. Sehubungan dengan itu, kami minta status zona merah ini ditinjau ulang,” kata Mursil.

Penetapan status zona merah yang tidak disertai solusi ini pun dinilai Musil sebuah kebijakan tidak fair. “Ini tidak fair karena bukan hanya karena kita tidak tahu kriteria apa saja yang menentukan suatu daerah sebagai zona merah atau zona hijau. Tapi kita juga tidak diberi solusi agar bisa ke luar dari zona merah,” ujar Mursil. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda