Beranda / Berita / Aceh / Divonis 20 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Penyelundupan Sabu Lakukan Sujud Syukur

Divonis 20 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Penyelundupan Sabu Lakukan Sujud Syukur

Rabu, 30 Oktober 2019 18:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang memvonis 20 tahun penjara, dua terdakwa penyeludupan narkoba jenis sabu Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (35) warga Sungai Yu Kecamatan Bendahara. 

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Junaidi SH, Rabu (30/10/2019).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Syahputra alias Edi Samurai (41) dan Maman Nurmansyah (35) dengan pidana 20 tahun penjara" ujar Junaidi.

Menurut hakim, terdakwa Edi Samurai dan Maman Nurmansyah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Roby mengaku akan mengajukan banding. "Kita akan banding mengingat banyaknya barang bukti yang diungkap," katanya.

Seperti diketahui, kejahatan ini terungkap pada 13 September 2018 lalu oleh patroli TNI AL di perairan Kuala Penaga Kecamatan Bendahara. Ketika itu patroli menemukan sebuah kapal tak bertuan. Saat diperiksa, ditemukan tas berisi 65 bungkus sabu-sabu, dua paspor atas nama Maman Nurmansyah dan Muhammad Saad, KTP atas nama Muhammad Saad, dan dua ponsel.

Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke BNN. BNN Pusat mengecek identitas paspor itu ke pihak berwenang di Malaysia. Dan terungkaplah, jika Mumamad Nurmansyah ternyata baru ditangkap aparat Malaysia dan belakangan dihukum delapan bulan penjara.

Setelah menjalani hukuman selama enam bulan, dia dideportasi melalui Kualanamu. BNN langsung menangkapnya di bandara itu. Dari pengakuan Nurmansyah, dia juga terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu di Kualapenaga atas perintah Edi Samurai. Edi Samurai sendiri merupakan narapidana yang baru saja lolos dari hukuman mati di PN Tebingtinggi. Di vonis hanya 19 tahun penjara.

Pantauan Dialeksis.com dilokasi sidang, usai mendengar putusan hakim, kedua terdakwa tersebut langsung melakukan sujud syukur. Maklum, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang menuntut keduanya dengan hukuman mati.

Melalui kuasa hukumnya, Suryawati, SH kedua terdakwa menyampaikan ucapan syukur karena hakim telah menurunkan hukuman mereka. Namun JPU Kejari Aceh Tamiang tak serta merta menerima putusan tersebut. JPU telah berencana mengajukan banding atas putusan PN Kuala Simpang tersebut. (MHV)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda