Beranda / Berita / Aceh / DKPP Periksa Komisioner KIP dan Panwaslih Aceh Timur, Ini Tanggapan JaDI Aceh

DKPP Periksa Komisioner KIP dan Panwaslih Aceh Timur, Ini Tanggapan JaDI Aceh

Sabtu, 28 November 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Ketua JaDI Aceh, Ridwan Hadi. [Dok. Serambinews]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyidangkan, melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) kepada lima teradu dari KIP Kabupaten Aceh Timur, Zainal Abidin (ketua merangkap anggota, Nurmi, Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal dan ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun sebagai teradu keenam.

Sidang berlangsung di Kantor Panwaslih Banda Aceh pada hari ini, Jumat (27/11/2020). Mantan Caleg DPRK Aceh Timur, Sulaiman menduga teradu I-V telah melakukan kecurangan dalam tahapan perhitungan suara Pemilu 2019. Dugaan kecurangan itu di antaranya adalah manipulasi informasi dokumen DB1-DPRK.

Menanggapi hal itu, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan DKPP terkait dugaan kasus tersebut.

"Ini kalau di DKPP pelanggaran etik, ditunggu saja keputusannya," kata Ridwan saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (28/11/2020).

Ketua JaDI Aceh itu juga mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Yang paling penting asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Jangan seakan-akan kejadian ini sudah benar. Kalau memang benar, DKPP akan membuktikan itu," ujar Ridwan Hadi.

"Saya kira penting juga itu bagi partai politik mengawasi, dan ini kan belum tentu ada penggelembungan atau tidak," tambahnya.

Ketua JaDI itu juga menyampaikan harapan agar penyelenggara Pemilu ke depan harus berpegang teguh pada asas-asas penyelenggaraan Pemilu.

"Asas profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi, ya asas-asas itu harus dijunjung tinggi. Terus ditingkatkan, penyelenggara Pemilu semakin bagus, lebih baik," ujar Ridwan.

"Kalau sudah profesional, punya kualitas, sudah transparan, saya kira itu bagian yang menunjukkan penyelenggara Pemilu ini adalah orang-orang yang menyelenggarakan Pemilu dengan nilai-nilai yang ada. Pasti akan terhindar dari pelanggaran-pelanggaran etik apalagi pelanggaran hukum," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda