Beranda / Berita / Aceh / DPMG Aceh Latih Operator Gampong di Pijay Terkait Penataan Aset Gampong

DPMG Aceh Latih Operator Gampong di Pijay Terkait Penataan Aset Gampong

Jum`at, 10 September 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong, T. Aznal Zahri, S.STP, M.Si memberikan pemaparan saat menjadi narasumber pada pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan, Desa Tahun 2021, Jumat (10/9/2021) di Pidie Jaya. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Meureudu - Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh melakukan pelatihan Sistem Aplikasi Pengelolaan Aset Desa (Sipades) dan Aplikasi Evaluasi Pengembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) terhadap 60 orang operator gampong dari Kecamatan Pante Raja, Meureudu dan Ulim, serta dari DPMG Pidie Jaya (Pijay). Pelatihan itu berlangsung selama satu hari, Jumat (10/09/2021) hari ini.

Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong, T. Aznal Zahri, S.STP, M.Si,  selaku narasumber dalam kegiatan itu mengatakan, pelatihan itu dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, kemampuan dan keterampilan Aparatur Gampong, dalam melakukan Penataan Barang Milik Gampong atau Aset Gampong, sehingga tertib dan tertata sebagaimana mestinya.

"Pelatihan ini menjadi penting dan mendesak mengingat permasalahan aset adalah masalah yang kompleks, sehingga perlu dicarikan solusi atau upaya agar permasalahan aset di gampong dapat diminimalisir," ujar T. Aznal.

Kondisi itu karena belum tertibnya administrasinya Penataan Aset Gampong, hingga dapat menimbulkan dampak penyalahgunaan aset bahkan penghilangan aset oleh pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan Pemerintah Gampong yang bersangkutan.

"Sebagaimana amanah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, salah satu Kewenangan Keuchik adalah sebagai pemegang kekuasaan dan penanggung jawab pengelolaan aset desa. Hal tersebut bermakna bahwa Keuchik bertanggung jawab penuh terhadap penataan dan pengelolaan aset gampong, dimulai dari Perencanaan, Pengadaan, Pengelolaan dan Pengawasan Barang Milik Gampong," jelasnya.

Selain itu, salah satu Indikator keberhasilan penyelenggaraan administrasi pemerintahan gampong sangat tergantung pada Penataan dan Pengelolaan Aset yang tertib, valid, transparan dan akuntabel. 

“Untuk tahun depan aparat pengawasan akan memeriksa laporan keuangan gampong, namun juga akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan asset desa/gampong,” tandas Aznal.

Pada kesempatan tersebut, Kabid KSPP DPMG Kabupaten Pidie Jaya Said Sufyan, S.Sos.I, mengatakan Pelatihan Sipades dan Epdeskel itu diikuti 60 orang yang terdiri dari 10 orang Operator Gampong dari Kecamatan Pante Raja, 30 orang Operator Gampong dari Kecamatan Meureudu, 15 orang Operator Gampong dari Kecamatan Ulim dan 5 orang Operator dari DPMG Kabupaten Pidie Jaya.

Peserta dari 3 (tiga) kecamatan adalah mereka yang mampu mengoperasikan komputer dengan baik dan didukung penuh oleh para keuchiknya. Sedangkan 5 orang peserta dari DPMG Kabupaten Pidie Jaya diikutsertakan dalam pelatihan ini untuk mengawal pengelolaan Aset di Gampong serta dapat menjadi Pelatih Penerapan Aplikasi Sipades dan Epkesdel di gampong-gampong lainnya dalam Wilayah Kabupaten Pidie Jaya. [HA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda