Beranda / Berita / Aceh / DPR-RI dan PWI Aceh Harap Pengusutan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Dilakukan Secara Transparan

DPR-RI dan PWI Aceh Harap Pengusutan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Dilakukan Secara Transparan

Jum`at, 14 Januari 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Konferensi pers bersama Anggota Komisi III DPR-RI, Muhammad Nasir Djamil dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin terkait pembakaran rumah wartawan.[Foto: Dialeksis]  


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus pembakaran rumah wartawan Aceh Tenggara, Asnawi Luwi hingga kini masih belum ditemukan titik terang. Meski penyelidikan saat ini sudah pada tahap permintaan keterangan para saksi, kasus ini masih terbilang buntu penjelasan. 

Informasi terakhir yang diterima reporter Dialeksis.com, kasus yang semula ditangani oleh tim Polda Aceh, kini telah beralih tangan ke POM Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) karena diduga terdapat oknum TNI yang terlibat. 

Anggota Komisi III DPR-RI, Muhammad Nasir Djamil berharap agar Panglima TNI bisa mengawal proses hukum secara baik dan transparan.

“Kita berharap (TNI) bisa mengawal kasus ini, ini bagian dari profesionalisme TNI, tentu saja kita ingin transparan, karena ini merupakan ancaman bagi seorang wartawan,” ujar Nasir Djamil, Banda Aceh, Jumat (14/1/2022).

Menurutnya, peristiwa kebakaran rumah yang dialami oleh Asnawi Luwi sangat berdampak besar dan ada keterkaitan dengan pemberitaan di daerah.

“Mudah-mudahan bisa diproses secara transparan, akuntabel dan bertanggungjawab sehingga korban mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin. Ia menegaskan agar pagelaran persidangan menyangkut kasus ini dapat diakses oleh publik terutama bagi kalangan pers.

“Walaupun saat ini masih dalam tahap permintaan keterangan bisa berjalan secara transparan, semoga bisa diakses secara luas terutama oleh publik dan kalangan pers,” ujar Nasir Nurdin.

Nasir Nurdin juga sangat berharap agar kasus yang telah lama ini bisa membawa keadilan bagi korban Asnawi Luwi dan mendapatkan kejelasan hukum.

“Asnawi sebagai korban semoga secepatnya bisa mendapatkan kepastian hukum yang sudah bertahun-tahun berjalan ini,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda