Beranda / Berita / Aceh / DPRK Bireuen Paripurnakan Lima Rancangan Qanun

DPRK Bireuen Paripurnakan Lima Rancangan Qanun

Jum`at, 18 Desember 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Foto: Ist.

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen mengelar rapat paripurna sidang 2020-2021 untuk Lima Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Bireuen, Kamis (17/12/2020) malam.

Rapat Paripurna untuk lima Raqan dan Penetapan usulan Wakil Ketua DPRK Bireuen Definitif 2019-2024, Penetapan Perubahan Program Legislasi Kabupaten Bireuen 2020, Penetapan Perubahan Keputusan DPRK Bireuen Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Personalia Banggar DPRK dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar.

Bupati Bireuen diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Ibrahim menyampaikan masukan dan menyerahkan langsung lima Raqan tersebut.

Diantaranya Raqan APBK Bireuen  Tahun Anggaran 2021, Raqan Kabupaten Bireuen Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2018 Tentang RPJM Kabupaten Bireuen 2017-2022.

Raqan Kabupaten Bireuen Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang RPJP Kabupaten Bireuen, Raqan Kabupaten Bireuen Tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Pajak Penerangan Jalan dan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. (Faj)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda