Beranda / Berita / Aceh / Drs. Joko Purwanto, S.H Jabat Kajati Aceh

Drs. Joko Purwanto, S.H Jabat Kajati Aceh

Selasa, 10 Oktober 2023 06:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Drs. Joko Purwanto, S.H. jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Ace. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kejaksaan Agung Ri kembali melakukan mutasi sejumlah jaksa tinggi di bumi Pertiwi. Dari 47 jaksa yang dimutasi itu, terdapat didalamnya jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Drs. Joko Purwanto, S.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan dipercayakan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, menggantikan Bambang Bachtiar, S.H., M.H .

Dalam surat keputusan Kejaksaan Agung RI nomor 272 tahun 2023 tertanggal 9 Oktober 2023 yang didapatkan Dialeksis.com ditengah malam, tertera sejumlah jaksa tinggi yang mendapat jabatan baru, ada yang ditarik Kejaksaan Agung di Jakarta dan ada yang dari Kejagung di promosikan ke daerah.

Dalam surat yang keputusan yang ditanda tangani Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, tertulis pada nomor urut 27 atas nama Bambang Bachtiar, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh dipromosikan ke Jakarta.

Bambang Bachtiar menduduki jabatan baru sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta.

Demikian dengan sejumlah jaksa tinggi lainya, seperti Sarjono, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang dipercayakan menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.

Jabatan yang ditinggalkan Sarjono dipercayakan kepada Dr. Yulianto, S.H., M.H. dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Untuk Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H. yang sebelumnya sudah mengukir prestasi saat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, merupakan orang pilihan Kejagung untuk memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda