Beranda / Berita / Aceh / Dua Janda Ditetapkan Tersangka, Kasus Pembunuhan Pedagang Aceh Utara

Dua Janda Ditetapkan Tersangka, Kasus Pembunuhan Pedagang Aceh Utara

Selasa, 02 Maret 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas saat oleh TKP penemuan mayat pedagang dari Aceh Utara yang diduga dibunuh beberapa waktu lalu.Foto/ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penyidik Reskrim Polres Bener Meriah kembali menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan sadis di Kampung Tembolon Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah.

Sebelumnya pedagang diduga bernama HF (46) dari Kabupaten Aceh Utara ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mayat terbakar di Kampung Tembolon Syiah Utama pada Rabu (17/02/2021) lalu.

Dalam kasus tersebut penyidik Polres Bener Meriah telah menetapkan dua orang tersangka yakni JM (49) alias UP warga Bener Meriah dan AB (40) alias K yang merupakan warga Langsa.

Baca juga: MaTA Minta Polda Aceh Ungkap Proyek Jalan Segmen 2 Blangkejeren-Tongra Hingga Pelimpahan

Hasil gelar perkara tindak pidana pembunuhan tersebut penyidik Reskrim Polres Bener Meriah kembali menetapkan dua tersangka yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Mereka adalah NS (40) warga Kecamatan Birem Bayem Kabupaten Aceh Timur dan FT (28) yang merupakan warga Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Rifki Muslim, S.H mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah melalui hasil gelar perkara.

"Keterlibatan NS dan FT karena keduanya mengetahui rencana pembunuhan tersebut dan menikmati hasil yang diperoleh dari kejadian itu," ujar Iptu Rifki Muslim.

Baca juga: Perpanjang Masa Penahanan Tgk Janggot, Kuasa Hukum Sebut Polres Aceh Barat Telah Melanggar Hukum

Menurutnya, kedua wanita yang berstatus janda tersebut dijerat pasal 365 ayat 4 Jo pasal 480 Jo pasal 55 ayat 1 Jo pasal 56 KUHPidana dengan hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

"Sedangkan untuk pelaku utama JM (49) dan AB (40) kita jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 356 ayat (4) Jo 351 ayat 3 KUHPidana1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup" pungksa Rifki.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda