Beranda / Berita / Aceh / Dua Pengedar Ganja Dibekuk Polres Aceh Utara

Dua Pengedar Ganja Dibekuk Polres Aceh Utara

Rabu, 06 Juni 2018 10:06 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: KBRN/RRI


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara- Dua pria yang diduga sebagai banda narkoba jenis  ganja, berhasil dibekuk tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara, Selasa (5/6/2018). Namun, salah satunya tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.


Dua pria pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja,masing masing berisial SY (32) pria asal Gampong Kumbang Km VII dan AB (42) pria asal Gampong Matang Teungoh, kedua asal kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.


Kapolres Aceh Utara AKBP ian Riskian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas menyebutkan, penangkapan itu berawal saat personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku SY kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di sebuah Keude Gampong Kumbang.


"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Senin (4/6/2018) malam sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendatangi TKP, saat dilakukan penggerebekan, berhasil menangkap pelaku dan dari tangannya berhasil menemukan narkotika jenis ganja, seberat 1.700 gram," kata AKP Ildani Selasa (5/6/2018).


Disebutkan, setelah melakukan introgasi terhadap tersangka, kemudian petugas melakukan pengembangan, pada Selasa (5/6/2018) subuh. Petugas berhasil membekuk AB di Gampong Matang Teungoh. Namun, pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tesangka dengan menembak kaki kanan.


"Bersama AB petugas berhasil menyita narkotika jenis ganja Narkotika jenis ganja seberat 1900 gram, kini kedua pelaku bersama barang bukti, kini masih diamankan di Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(KBRN/RRI)
Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda