Beranda / Berita / Aceh / Dua Pria pelaku tindak pidana narkoba Diciduk Polisi

Dua Pria pelaku tindak pidana narkoba Diciduk Polisi

Minggu, 22 April 2018 08:06 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto : KBRN/RRI

DIALEKSIS.COM, Lhoksukon - Tim Opnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara  menangkap "Ciduk" dua pria pelaku tindak pidana narkoba di dua lokasi terpisah. Jumat (20/4/2018) malam.

Kedua pria tesebut masing masing berisial FR (28) warga Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara dan UD (48)warga  Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Dari kedua tersangka, Polisi juga mengamankan tiga paket sabu seberat 5,70 gram.  

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas  mengatakan sebelumnya petugas menangkap tersangka FR di jalanan Gampong Aron, Syamtalira Aron, bersamanya petugas  menyita satu paket sabu seberat 5,28 gram yang dibawa tersangka .

"Penangkan tersangka FR berkat informasi masyarakat, bahwa tersangka sering menjual dan membawa narkotika jenis sabu dan setelah ditangkap langsung digiring ke Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut, "kata AKP AKP Ildani, Sabtu (21/4/2018).

Dikatakan AKP Ildani setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan petugas kembali menangkap tersangka UD di jalanan Gampong Baroh Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

"Tersangka FR mengaku mendapat barang tersebut dari UD, petugas berhasil menemukan dua paket sabu seberat 0,58 yang disimpan dirumahnya, Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut."terangnya. (KBRN/RRI).
Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda