Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Dua Ruko di Seunagan Timur Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta

Dua Ruko di Seunagan Timur Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta

Minggu, 01 Maret 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kebakaran hebat melanda dua unit rumah toko (ruko) di Desa Meugat Meh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, pada Sabtu malam (28/2/2026). [Foto: Humas Res NaRa]


DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Kebakaran hebat melanda dua unit rumah toko (ruko) di Desa Meugat Meh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, pada Sabtu malam (28/2/2026) sekitar pukul 22.20 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp120 juta.

Kapolsek Seunagan Timur IPTU Mursal, S.I.P., S.Sos., memimpin langsung personel ke lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat. Dua unit mobil pemadam kebakaran yang tiba sekitar pukul 22.40 WIB bersama personel kepolisian dan warga setempat berhasil memadamkan api pada pukul 23.00 WIB.

Kebakaran diketahui saat pemilik ruko, Wahyumi (52), baru pulang dari salat tarawih bersama istrinya. Saat duduk di depan rumah, korban melihat asap tebal disertai api yang sudah membesar dari dalam ruko miliknya.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Masyarakat sekitar berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya sebelum petugas pemadam tiba di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, Wahyumi mengalami luka bakar pada bagian tangan kanan dan telah mendapatkan perawatan di Puskesmas Uteun Pulo. 

Selain menghanguskan dua unit ruko, kebakaran juga merusak empat unit sepeda motor, barang dagangan dan peralatan usaha, dokumen penting milik korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp120 juta.

Berdasarkan analisa awal, api cepat membesar karena sebagian besar bangunan terbuat dari papan kayu. Dugaan sementara, kebakaran disebabkan oleh korsleting atau gangguan instalasi listrik, namun penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.

Petugas kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman serta tidak meninggalkan sumber api tanpa pengawasan. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI