Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Ke Penyidikan

Dugaan Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Ke Penyidikan

Rabu, 08 Mei 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Pihak penyidik sudah lama mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bertingkat, Bale Atu, Takengon. Ahirnya setelah mengumpulkan barang bukti pendukung, pihak Polres Aceh Tengah meningkatkan statusnya ke penyidikan.

Proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu Kec Lut Tawar Kab Aceh Tengah dengan nilai kontrak Rp.1.697.800.000.(satu miliyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) bersumber dari APBD TA 2018.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, Rabu (08/05/2024) mengatakan, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

"Dugaan korupsi pembangunan Pasar Bale Atu terjadi beberapa jenis kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Adanya kekurangan volume pekerjaan pada pemasangan kuda kuda dan atap, kontruksi tangga, serta pekerjaan di lantai tiga," ujar Andika.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil penyelidikan dan keterangan ahli, telah ditemukan adanya bukti kuat dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Dijelaskan, peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan setelah melalui proses gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Aceh.

"Selanjutnya dalam proses penyidikan ini, kita akan perkuat alat bukti sehingga nantinya dalam waktu dekat kita akan kembali melaksanakan gelar perkara guna menetapkan tersangka. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda