Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Persekongkolan Lelang Tender di Aceh Tamiang, KPPU: Laporkan Segera

Dugaan Persekongkolan Lelang Tender di Aceh Tamiang, KPPU: Laporkan Segera

Selasa, 16 Maret 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Tim

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak. [IST]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kepala Perwakilan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I, Ramli Simanjuntak menegaskan jika ada persengkongkolan dalam lelang tender pembangunan jalan, jembatan dan irigasi yang dilelang di ULP Aceh Tamiang untuk segera dilaporkan ke KPPU.

"Jika benar kejadiannya dugaan persengkongkolan dalam lelang tender tahun 2021 di Kabupaten Aceh Tamiang seperti yang diberitakan, segera laporkan ke KPPU Wilayah Perwakilan Medan," kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak yang dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (16/3/2021) via telepon seluler.

Ramli menjelaskan jika melapor harus ada bukti-bukti persengkongkolan antar peserta tender (pelaku usaha) atau antar pelaku usaha dengan pokja atau pejabat ULP.  Jika bukti-bukti lengkap, akan lebih mudah kita proses. Baik persaingan usaha tidak sehat atau persekongkolan. Silahkan dilaporkan.

"Silahkan aja laporkan ke KPPU. Nanti kita akan proses sesuai ketentuan dan kewenangan KPPU," ujarnya.

Ramli menambahkan banyak laporan yang kami terima dari Aceh, tapi setelah kita undang dan kita tanya mana bukti persengkongkolan horizontal dan persengkongkolan lainnya, para pelapor tidak bisa melengkapi, termasuk tender-tender kecil yang bernilai Rp 1,5 Miliar. 

"Apapun terkait laporkan dugaan persengkongkolan, silahkan laporkan saja ke KPPU. Walaupun nilai pagunya kecil nanti akan kami akan rekomendasikan ke penegak hukum lainnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah paket jalan yang baru diumumkan pemenangnya oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Tamiang, yang dapat diakses di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) disanggah oleh beberapa perusahaan yang mengikuti proses tender.

Direktur CV Bahtera, Muhammad Ichsan mengatakan dalam surat sanggah tersebut, selain ditunjukkan kepada Pokja pada ULP Aceh Tamiang, tembusan suratnya, juga sampaikan kepada KPPU Wilayah I, Polda Aceh, BPKP Perwakilan Aceh dan LKPP Pusat.

Ichsan menjelaskan sedikitnya ada 6 poin fakta yang disanggah terhadap dua paket pekerjaan fisik tersebut yakni, Peningkatan Jalan Pulau Tiga-Harum Sari dimenangkan CV Sarang Mas dan Peningkatan Jalan Alue Lhok-Pandan Sari dimemangkan PT Sarang Mas Murni. "Bahwa kedua paket tersebut dilakukan dalam waktu bersamaan dan dilakukan Pokja pemilihan yang sama yaitu Pokja II," katanya.

Ichsan mensinyalir, evaluasi yang dilakukan Pokja sarat persekongkolan dan monopoli. Sebab antara CV Sarang Mas dan PT Sarang Mas Murni masih dalam satu lingkungan (satu atap) kepengurusan. Hal itu dibuktikan dengan adanya satu nama masuk dalam kedua perusahaan tersebut.

Untuk itu pihak minta kepada Pokja II ULP Aceh Tamiang untuk meninjau ulang atau membatalkan hasil evaluasi mengingat Pokja II melakukan evaluasi dengan memenangkan perusahaan yang masih dalam satu lingkungan kepengurusan. "Kami menduga ada yang tidak normal dalam hasil evaluasi lelang. Karena pelelangan dilakukan dalam waktu bersamaan," ungkapnya.

Ichsan menyatakan, dari 8 paket proyek yang diikutinya masing-masing berakhir di retender dan terpaksa harus disanggah. Anehnya lagi, kata Wakil Ketua Gapensi Aceh Tamiang ini, peserta tender yang dimenangkan justru penawaran tertinggi.

"Karena harga penawaran tertinggi yang menang maka kami sanggah, karena tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," sebutnya.

Selain menyanggah Pokja II ULP terkait indikasi 'main mata' pada hasil evaluasi, Muhammad Ichsan juga menembuskan masalah ini kepada pihak berwenang yaitu kepada KPPU Wilayah I Sumatra Utara, Direskrimsus Polda Aceh, BPKP Perwakilan Aceh dan LKPP di Jakarta.

"Kami minta kepada pihak berwenang dapat mengaudit, atas proyek yang menggunakan sumber dana anggaran pemerintah. Patut diduga ada perbuatan KKN yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif," kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Barjas Setdakab Aceh Tamiang, Haroun yang coba dikonfirmasi Wartawan hingga berita ini ditayangkan belum dapat ditemui dan dihubungin. (Tim)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda