DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Banda Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Aceh bersama Dinas Syariat Islam dan Satpol PP/WH dalam melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh akun TikTok @tersadarkan5758 milik seorang warga bernama Dedi Saputra ke Polda Aceh.
Ketua GP Ansor Kota Banda Aceh, Saiful Amri, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menegakkan martabat agama dan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Ia menilai konten yang dibuat pelaku sudah melewati batas toleransi dan tidak bisa dibiarkan tanpa sanksi hukum yang tegas.
“Kami dari GP Ansor Kota Banda Aceh sangat mendukung langkah Pemerintah Aceh dan Dinas Syariat Islam melaporkan kasus ini. Penistaan terhadap agama tidak bisa dianggap sepele karena bisa memecah belah masyarakat dan menimbulkan kebencian,” ujar Saiful Amri saat dimintai tanggapan oleh media dialeksis.com di Banda Aceh, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, laporan resmi yang telah disampaikan ke Polda Aceh menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi umat beragama dari ujaran kebencian dan provokasi di ruang digital.
Karena itu, GP Ansor mendesak agar Polda Aceh segera mengusut tuntas kasus ini dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Polda Aceh untuk memproses laporan ini dengan serius dan profesional. Jangan ada upaya untuk mendamaikan kasus ini melalui restorative justice. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera bagi siapa pun yang mencoba menista agama,” tegas Saiful.
Saiful juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak berarti bebas menghina keyakinan orang lain. Ia menilai, tanggung jawab moral setiap pengguna digital harus dibarengi dengan literasi agama dan kesadaran sosial yang tinggi.
“Ruang digital harus dijaga agar tidak menjadi tempat penyebaran kebencian. Umat Islam dan seluruh warga Aceh perlu bijak bermedia sosial dan menghormati ajaran agama masing-masing,” imbuhnya.
Di sisi lain, GP Ansor juga mengapresiasi langkah cepat berbagai organisasi Islam, termasuk Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh, yang menjadi pelapor utama dalam kasus ini.
Sinergi antarormas Islam, menurut Saiful, adalah bukti bahwa masyarakat Aceh memiliki semangat kolektif dalam menjaga nilai-nilai keislaman.
“Kami siap berkolaborasi dengan semua pihak, baik ormas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum, untuk memastikan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Tidak boleh ada ruang bagi ujaran kebencian terhadap agama di bumi Aceh,” pungkasnya. [nh]