Beranda / Berita / Aceh / FAKSI Aceh: Kepala Inspektorat Aceh Timur Segara Lakukan Audit Terkait Dana Desa

FAKSI Aceh: Kepala Inspektorat Aceh Timur Segara Lakukan Audit Terkait Dana Desa

Jum`at, 11 Juni 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator FAKSI Aceh, Ronny Hariyanto [Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Maraknya kasus korupsi yang ada di Aceh Timur membuat masyarakat disana geram akan tindakan hal ini, dalam perihal ini Front Anti Kejahatan Sosial(FAKSI) mendesak Bupati Aceh Timur untuk segera memberhentikan secara tidak hormat Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Timur. Koordinator FAKSI Aceh, Ronny Hariyanto mengatakan kepada Dialeksis.com,Kamis(11/06/2021).

“Ini dilakukan karena sudah banyak sekali laporan masyarakat terutama mengenai dana desa di Aceh Timur yang macet dalam pengelolaannya, salah satunya kasus di desa Seuneubok Aceh yang sampai saat ini belum di audit sama sekali, karena didalamnya terdapat sebuah instrument perjanjian, terduga mengatakan akan mengembalikan uangnya yang harusnya digunakan untuk membangun meunasah sebesar Rp.150 Juta, “ ujarnya.

Dirinya mengatakan, kasus tersebut sudah dilapor oleh masyarakat dan sebenarnya masyarakat sudah bolak-balik kekantor camat dan sudah ke jaksa juga, namun sampai saat ini hasil yang didapat nihil.

“Sebelumnya juga ada kasus yang sama di desa Ranto Peureulak atau sering disebut desa Pertamina yang sudah ditangkap geuchiknya, tapi yang ditangkap tersebut tidak nyambung dengan kinerja Inspektorat, tapi ditangkap dengan kasus yang berbeda, namun masih dalam satu konteks permasalahan yang sama, “ jelasnya.

Ia menyampaikan, banyak sekali yang macet dalam proses audit ini, artinya dalam hal ini tidak adanya ketegasan oleh kepala Inspektorat Aceh Timur, ini dilakukan sebagai peringatan untuk Kepala Inspektorat Aceh Timur untuk bekerja dengan serius.

“Ini juga bermaksud agar dana desa banyak terselamatkan dan dimanfaat dengan seharusnya, okey uangnya dikembalikan dan orangnya ini diproses secara hukum, namun dalam hal ini pengembalian dilakukan nyicil dan itu juga tidak di cicil, “ tukasnya.

Ronny juga mengatakan, dalam konteks ini menjadi tanda tanya jika Kepala Inspektorat tidak memproses perihal ini. Kejaksaan padahal sudah menunggu hasil dari Kepala Inspektorat, namun disini tidak ada ada hasil apapun.

“Semoga dengan warning yang saat ini agar semua desa-desa yang bermasalah dan sudah melapor segera diproses, jangan di tahan-tahan lagi dan segera di meja hijaukan, “ tutupnya kepada dialeksis.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda