Beranda / Berita / Aceh / Firmasnyah : Demi Aceh, Rakyat Harus Mendukung CWLS

Firmasnyah : Demi Aceh, Rakyat Harus Mendukung CWLS

Senin, 31 Agustus 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

[Foto: Istimewa, Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemanfaatan wakaf sukuk atau cash waqf linked sukuk (CWLS) akan dikembangkan di Aceh guna meningkatkan pembangunan daerah. Mandiri Syariah menjadi salah satu Lembaga Keuangan Syariah Peneriwa Wakaf Uang (LKSPWU) yang menjadi mitra distribusi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) di Provinsi Aceh.

“Kami pihak bank hanya sebagai penampung dana wakaf yang dititipkan masyarakat. Sementara untuk apa digunakan, untuk infrastuktur apa, itu merupakan wewenang pemerintah Aceh,” sebut Firmansyah.

Menurut Firmansyah, Region Head/Area Manager Mandiri Syariah Aceh, menjawab Dialeksis.com, Senin (31/8/2020) via seluler menjelaskan, pihaknya menjadi salah satu Lembaga Keuangan Syariah Peneriwa Wakaf Uang (LKSPWU) yang menjadi mitra distribusi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) di Provinsi Aceh. 

Dalam persoalan CWLS, jelasnya, bisa siapa saja berkontribusi, tidak terbatas pada masyarakat maupun intitusi di Aceh saja. Walau mereka yang mau investasi tidak dibatasi, akan tetapi dana wakaf yang terkumpul dan hasil dari wakafnya akan digunakan untuk membangun proyek di Aceh. 

“Namun, kami sebagai Mandiri Syariah hanya menampung dana wakaf dari masyarakat. Namun pengelolanya dan dimanfaatkan untuk apa, ada pihak lain yang mengelolanya,” jelasnya.

Wakaf ini nantinya akan disalurkan ke pemerintah Aceh. Mau dipergunakan untuk pembangunan infrastuktur apa, itu merupakan wewenang Pemerintah Aceh. 

“Bank hanya sebagai penghimpun saja. Pemerintah nanti setiap bulan membayar kupon sukuk. Kupon bagi hasil sukuk itu nantinya akan menjadi wakaf juga oleh masyarakat Aceh. Artinya dana wakafnya temprorer, setelah jadi tempo menjadi utuh,” sebut Firmansyah.

Ketika kupon dikembalikan, kupon bagi hasil menjadi wakaf selamanya. Nantinya akan dikelola oleh badan wakaf yang terkumpul di BSM. Mandiri Syariah sudah punya BSM dan telah memiliki izin untuk beroperasi di Aceh, jelasnya.

“Karena ini baru, tentunya akan kembali dilakukan pertemuan dengan pemerintah untuk menyepakati dan menyesuaikan dengan Aceh. Boleh juga pemerintah Aceh bila ingin ingin membentuk badan pengelola wakaf ini,” sebutnya.

“Bisa saja dibentuk sendiri. Namun kita sudah punya badan wakaf di Indonesia. Kita mengelola dananya, bukan memanfaatkanya. Pemanfaat dana itu nantinya merupakan wewenang Pemerintah Aceh. Untuk infrastuktur apa nantinya yang akan dibangun, semuanya diserahkan kepada pemerintah Aceh” sebutnya.

Mengingat manfaatnya sangat besar demi kemajuan Aceh, Firmansyah berharap, CWLS mendapat hati di masyarakat dan sama-sama untuk memgembangkanya, demi pembangunan di Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda