Selasa, 26 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / FKUB Aceh: Aliran Sesat Ancaman Serius bagi Aqidah dan NKRI

FKUB Aceh: Aliran Sesat Ancaman Serius bagi Aqidah dan NKRI

Selasa, 26 Agustus 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, H. Abdul Hamid Zein, SH, M.Hum. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, H. Abdul Hamid Zein, SH, M.Hum, mengingatkan masyarakat akan bahaya serius yang ditimbulkan oleh aliran sesat.

Menurutnya, aliran-aliran menyimpang bukan hanya merusak aqidah umat Islam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan sosial, politik, bahkan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Aliran sesat itu bukan sekadar masalah teologi, tapi bisa melahirkan dampak sosial yang destruktif. Ia merusak akidah, menghancurkan tatanan keluarga, memicu konflik horizontal, bahkan membuka peluang lahirnya tindak kekerasan dan radikalisme,” tegas Hamid Zein kepada media dialeksis.com, Selasa (26/8/2025).

Hamid menjelaskan, definisi aliran sesat di Aceh berpedoman pada Fatwa MPU Aceh Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat.

Dalam fatwa tersebut, aliran sesat adalah paham atau pemikiran yang dianut atau diamalkan oleh orang Islam dan dinyatakan menyimpang berdasarkan dalil syar’i yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kesalahan pemahaman itu seringkali diyakini sebagai kebenaran mutlak, padahal hakikatnya menyimpang dari syariat. Akibatnya, penganut bisa sampai pada level kufur atau murtad,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 10 kriteria aliran sesat, di antaranya mengingkari rukun iman, menolak hadis Nabi, meyakini adanya wahyu setelah Al-Qur’an, menghina Nabi Muhammad SAW, serta menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah.

“Jika ada ajaran yang menolak shalat lima waktu, meyakini nabi baru setelah Rasulullah SAW, atau menafsirkan Al-Qur’an tanpa ilmu, itu jelas masuk kategori sesat,” tegas Hamid.

Menurut Ketua FKUB Aceh ini, ada sejumlah faktor yang membuat seseorang mudah terjerumus ke dalam aliran sesat. “Banyak kasus bermula dari broken home, keluarga tidak harmonis, kurangnya transfer ilmu agama, gaya hidup hedonis, hingga jeratan hutang piutang. Aliran sesat biasanya datang menawarkan solusi instan, padahal menjerumuskan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, ada kelompok sesat yang menjanjikan pelunasan hutang atau memberikan rasa kebersamaan semu, sehingga menarik orang-orang yang sedang rapuh.

Hamid Zein menegaskan bahwa aliran sesat membawa dampak besar, baik bagi individu maupun masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah merusak tatanan sosial dengan menabrak norma agama dan adat. Mengancam akidah umat Islam, karena mengajarkan doktrin yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.

Selain itu, Mengganggu stabilitas politik, terutama jika aliran sesat berkembang menjadi gerakan politik. Mendorong perilaku ekstrem yang bisa berujung pada radikalisme dan terorisme. Eksploitasi psikologis dan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.

“Jangan dianggap remeh. Aliran sesat bisa mengacaukan ketenteraman masyarakat, bahkan memicu perpecahan dan kekerasan,” ucap Hamid.

Sebagai Ketua FKUB Aceh, Hamid menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menghadapi fenomena ini.

“Pemerintah, MPU, kepolisian, TNI, tokoh agama, hingga keluarga, semuanya harus bergerak. Edukasi aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah sejak dini menjadi benteng utama,” ujarnya.

Adapun langkah penanggulangan yang disarankan meliputi edukasi agama secara berkelanjutan di sekolah, masjid, dan keluarga. Penyuluhan masyarakat tentang bahaya aliran sesat. Penegakan hukum terhadap pimpinan dan pengikut aliran sesat yang melanggar syariat.

Dalam hal ini, pendampingan psikologis dan sosial bagi korban yang ingin kembali ke jalan yang benar. Pemberdayaan masyarakat agar kritis menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh. Kerja sama antar lembaga, termasuk melalui Tim PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat) yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BIN, MPU, FKUB, serta instansi terkait lainnya.

“Tim PAKEM sebenarnya sudah ada, hanya saja harus diperkuat agar benar-benar efektif mencegah penyebaran paham sesat,” kata Hamid.

Hamid mengatakan bahwa penanganan korban aliran sesat tidak boleh hanya menghakimi, melainkan perlu pendekatan yang lebih manusiawi.

“Korban itu perlu dirangkul, diberi pendampingan psikologis, bahkan konseling agama. Jangan langsung dicap sesat, tapi diluruskan dengan penuh kasih sayang. Kita harus putuskan mata rantai dengan kelompok sesatnya, tapi tetap membimbing mereka kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah sudah memberikan dasar hukum yang kuat. Dalam pasal 7 qanun tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menyebarkan aliran sesat atau menyediakan fasilitas untuknya.

Ketua FKUB Aceh itu mengingatkan, melawan aliran sesat bukan hanya tugas pemerintah atau ulama, melainkan tanggung jawab bersama.

“Orang tua wajib mendidik anak dengan aqidah yang lurus, masyarakat harus peduli, dan negara berkewajiban melindungi. Kalau tidak, aliran sesat akan merusak sendi-sendi bangsa,” pungkas H. Abdul Hamid Zein. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
17 Augustus - depot
sekwan - polda
bpka