DIALEKSIS.COM | Aceh - Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi yang diumumkan Gubernur Aceh untuk periode 28 November hingga 11 Desember 2025. Sikap resmi tersebut disampaikan setelah rapat internal pengurus Forum PRB Aceh yang berlangsung di sekretariat forum, Rabu (27/11).
Forum PRB Aceh, yang dibentuk berdasarkan Pergub Aceh Nomor 06 Tahun 2020 dan diperkuat dengan SK Gubernur Aceh Nomor 360/1391/2022 tentang susunan pengurus periode 2022 - 2027, menegaskan komitmennya sebagai wadah kolaborasi multipihak dalam pengurangan risiko dan penanganan bencana di wilayah Aceh.
Ketua Forum PRB Aceh, Muhammad Hasan, menyebut penetapan status darurat oleh Pemerintah Aceh merupakan langkah yang tepat mengingat kondisi hidrometeorologi saat ini yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa seluruh organisasi anggota forum siap turun membantu, sesuai kapasitas masing-masing.
“Situasi darurat seperti sekarang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi. Karena itu, Forum PRB Aceh menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung Pemerintah Aceh, termasuk dalam koordinasi lapangan, asesmen cepat, hingga pengerahan relawan,” ujar Muhammad Hasan.
Dalam rilis resminya, Forum PRB Aceh menyampaikan empat poin sikap. Pertama, mendukung penuh penetapan Status Darurat Bencana oleh Gubernur Aceh. Kedua, mendorong Pemerintah Aceh segera mengaktifkan Struktur Pos Komando Tanggap Darurat Bencana (Posko PDB) agar mekanisme koordinasi di lapangan dapat berjalan optimal.
Ketiga, Forum PRB Aceh menyatakan komitmen untuk berpartisipasi aktif selama masa darurat, baik dalam dukungan teknis, koordinasi, maupun mobilisasi relawan. Keempat, forum siap menggerakkan seluruh lembaga anggota baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperkuat operasi tanggap darurat sesuai kapasitas masing-masing.
Forum PRB Aceh juga mengajak pemerintah, lembaga kemanusiaan, dunia usaha, akademisi, hingga komunitas lokal untuk memperkuat kolaborasi dalam penanganan bencana. Forum menegaskan bahwa keselamatan dan kebutuhan masyarakat terdampak harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganan situasi darurat.