Beranda / Berita / Aceh / Gasak Istri Sendiri dengan Parang, Pria di Aceh Utara Diamankan Polisi

Gasak Istri Sendiri dengan Parang, Pria di Aceh Utara Diamankan Polisi

Rabu, 11 Januari 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tersangka pembacokan istri di Aceh Utara. [Foto: Ist] 

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - MF (33) warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, berhasil diringkus polisi karena melakukan pembacokan terhadap Rosmini (36), merupakan istrinya menggunakan parang

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan, kejadian itu dilaporkan korban pada Desember 2022, dan berhasil ditangkap pada 10 Januari 2023, setelah sempat melarikan diri.

“Keduanya dikabarkan sempat cekcok mengenai perkara rumah tangga pada akhirnya pelaku nekat melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya itu. Sehingga korban mengalami luka parah dibagian telinga kiri,” kata AKP Agus, kepada Dialeksis.com melalui per telepon Rabu (11/1/2023) siang.

Akibat perbuatannya tersangka MF dikenakan dalam Pasal 351 KUHP. Sementara barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum et repertum, dan sebilah parang yang digunakan tersangka untuk bacok korban.

“Dari pemeriksaan kejadian ini bermula dari persoalan rumah tangga,” pungkasnya.(RG)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda