DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Keurukon Katibul Wali bersama Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tuha Lapan Wali Nanggroe di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (13/5/2026).
FGD tersebut difokuskan pada pembahasan penyusunan Peraturan Wali Nanggroe yang mengatur sektor pertambangan di Aceh, termasuk pengelolaan hutan serta hutan adat sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe Kamaruddin Andalah, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan Erwiandi, S.Sos., M.Si., Ketua MAA Kabupaten Aceh Selatan H. Rusli Rasyid, MBA, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh Selatan Erdiansyah, S.Pd., perwakilan mukim, Forum Peduli Kluet Raya (FPKR), serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua MAA Kabupaten Aceh Selatan H. Rusli Rasyid menegaskan pentingnya memperkuat kelembagaan adat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, MAA harus menjadi wadah yang solid agar mampu menjalankan fungsi dan peran adat secara optimal.
Rusli juga menyinggung keberagaman adat yang dimiliki Aceh Selatan sebagai salah satu kekuatan daerah. Meski memiliki latar belakang budaya yang berbeda, masyarakat di wilayah tersebut tetap hidup berdampingan secara harmonis.
“Di Aceh Selatan, terdapat tiga entitas adat besar, yaitu Adat Aceh, Aneuk Jamee, dan Adat Kluet. Sejauh ini, ketiganya mampu berjalan berdampingan dengan harmonis dan tenteram,” ungkap Rusli.
Sementara itu, Ketua Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe Kamaruddin Andalah yang mewakili Wali Nanggroe mengulas kembali sejarah lahirnya Lembaga Wali Nanggroe.
Ia menjelaskan bahwa lembaga tersebut merupakan amanah yang lahir dari MoU Helsinki dan kemudian diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Selama keberadaan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh, fokus utama kami adalah terus menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Aceh, sekaligus memastikan regulasi yang disusun berpihak pada kearifan lokal,” ujar Kamaruddin.
Melalui FGD ini, diharapkan lahir berbagai rekomendasi yang dapat menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Wali Nanggroe, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat adat atas pengelolaan hutan serta pengaturan aktivitas pertambangan yang tetap mengedepankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. [*]
