Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Aceh Barat Apresiasi Kinerja Polisi Atas Penangkapan Aksi Teror

GeRAK Aceh Barat Apresiasi Kinerja Polisi Atas Penangkapan Aksi Teror

Minggu, 31 Oktober 2021 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mengutuk aksi teror yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab atas dua kejadian di wilayah hukum Provinsi Aceh.

Pertama terkait aksi penembakan oleh sejumlah orang dengan menggunakan senjata api yang diduga jenis AK-47, SS1 dan M-16, dan paska kejadian di mana seperti diketahui hingga saat ini, ada lima orang yang turut diamankan dan dimintai keterangannya dari akibat penembakan di Pos Polisi di Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. 

Lebih lanjut, sebagaimana dimuat dalam media, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimun) Polda Aceh bersama Polres Aceh Barat mengamankan lima terduga pelaku kasus penembakan Pos Polisi di Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, Jum'at (29/10/2021). 

Selain itu, ia juga sangat menyayangkan peristiwa kedua, terkait aksi penembakan terhadap Komandan Tim BAIS TNI di Pidie, Kapten Abd Majid (53) yang kemudian menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie pada Kamis, 28 Oktober 2021, adapun korban kemudian diketahui meninggal dunia.

"Atas dua insiden tersebut, sangat disayangkan karena teror itu pada waktu yang berdekatan menyebabkan adanya korban jiwa," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Minggu (31/10/2021).

Edy dan tim GeRAK juga meminta agar polisi bekerja secara maksimal dan profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana dalam disebutkan bahwa Ketentuan Berperilaku (Code of Conduct) adalah pedoman berperilaku bagi

Petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan ketentuan tertulis maupun yang tidak tertulis yang diberlakukan oleh kesatuannya. 

Bagaimanapun katanya lagi, aksi tersebut sangatlah tidak diinginkan oleh masyarakat Aceh paska konflik dan kami menyakini seperti yang disebutkan oleh Kombes Pol Winardy sebagaimana dilansir cnnindonesia.com, juga menyampaikan bahwa peristiwa penyerangan terhadap Pospol di Aceh Barat itu tidak berkaitan dengan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

"Atas dasar itu, kami berharap agar tidak ada pihak manapun atau kelompok manapun untuk mencoba membuat alibi atau kecurigaan apapun atau mencoba untuk mengkait-kaitkannya," ujarnya.

Edy menyebutkan, bahwa aksi ini ada kaitannya dan diduga adanya persoalan lain, terutama menyangkut dengan aksi kriminalitas, apalagi daerah Provinsi Aceh sangat rawan dengan barang Narkoba dan kami berharap tidak ada siapapun yang mencoba menggiring opini atas peristiwa ini dengan menyatakan bahwa Provinsi Aceh pada umumnya tidak aman dan nyaman bagi orang luar, terutama berkaitan dengan iklim investasi yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh hingga di daerah.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang juga telah menangkap tiga orang terduga tersangka penembak Dantim BAIS Pidie oleh dan diketahui motif dari penembakan ini adalah terkait soal perampokan. Namun, kami juga mendesak agar proses ini dapat terpublikasi dengan jelas ke publik dan kemudian menjadi terang benderang atas dua peristiwa ini," pungkasnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda