Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Aceh Barat Apresiasi Polda Aceh Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Aceh Barat

GeRAK Aceh Barat Apresiasi Polda Aceh Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Aceh Barat

Selasa, 01 Februari 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Gerakan Anti Korupsi melalui koordinatornya, Edy Syah Putra memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Polda Aceh yang dimana telah melakukan upaya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh di Dinas PUPR Aceh dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14,7 miliar.

Berdasarkan rilis yang diterima oleh Dialeksis.com, Selasa (1/2/2022), dari data dokumen yang kami dapatkan dan juga sebagaimana disebutkan dalam media, bahwasannya Polda Aceh tertanggal 21 Januari 2022 telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Aceh guna dimintai permintaan keterangan dan dokumen. Didalam surat dengan nomor B/122/I/RES.3.5./2022 menyebutkan bahwa juga dimintakan untuk dapat menghadirkan terkait kasus tersebut yaitu, Herdiansyah (Direktur PT. Binefa Raya Consult), Musliadi (Lab Teknisi PT. Binefa Raya Consult), Rudi Satria (Inspector PT. Binefa Raya Consult), Muhammad Edwar (Chief Inspector PT. Binefa Raya Consult) dan Teuku Maimun Zen (Direktur PT. Gramika Eka Saroja).

Bahkan sebagaimana disebutkan dalam media, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan tim Ditreskrimsus Polda Aceh masih melakukan pendalaman data yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Disebutkan juga bahwa saat ini tim Ditreskrimsus Subdit III Tipid Korupsi sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap tujuh orang (dalam berita sebelumnya disebut lima). Mereka diantara PPTK, tim panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP), pihak pengawas dan pihak rekanan.

"Tentunya kami mendukung upaya penuntasan terhadap kasus yang dimana sebelumnya pernah kami sebutkan adanya praktek pekerjaan yang tidak sesuai sebagaimana spesifikasi kontrak. Ini juga hasil temuan kami dilapangan paska pekerjaan tersebut diselesaikan. Tentunya kami mendukung upaya ini dan kami tetap mengawalnya hingga kasus ini tidak menjadi peti-eskan," kata Edy Syahputra sesuai dengan keterangannya.

Kemudian, Lanjutnya, dengan begitu publik dapat memberikan nilai bahwa aparat penegak hukum di republik ini benar-benar melakukan penegakan hukum sebagaimana di amanahkan oleh undang-undang. Bagaimanapun, mereka yang diduga telah melakukan kerugian keuangan negara dengan tidak melakukan pekerjaan dengan benar sebagaimana disyaratkan dalam dokumen kontrak, apalagi sumber anggarannya berasal dari negara, maka sepatutnya mereka mempertanggung jawabkan hal tersebut.  

"Kami mencatat bahwa proyek yang menggunakan uang negara tersebut, dengan Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019-dana Otsus Aceh. Diketahui bahwa proyek peningkatan jalan tersebut berada di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas dan dari awal kami menduga ada ketidak beresan atas pelaksanaan proyek ini, kami menilai adanya potensi kerugian negara, dimana paska dibangun dibeberapa titik berlubang dan rusak dan body jalan mengalami kelongsoran," sebutnya.

"Dari informasi kami dapatkan bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. GRAMITA EKA SAROJA dengan satuan kerja berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh dengan nilai anggaran Rp. 14 miliar 780 juta dari pagu anggaran sebesar Rp. 18,1 miliar. Kami mencatat ada uang yang mencapai belasan miliar telah terpakai dan digunakan untuk membangun jalan, namun dengan kualitas pekerjaan proyek sangat buruk!," jelasnya.

Atas hal tersebut, Edy mengatakan, kami juga mendesak kepolisian Daerah Aceh untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dalam proyek lainnya, yaitu Proyek Pembangunan Jalan Lintas Meulaboh-Tutut dengan sumber Otonomi Khusus Tahun 2017. Namun hingga kini, kasus tersebut belum diketahui titik terangnya.

"Kami mencatat bahwa kasus ini pernah ditangani oleh Polres Aceh Barat dan Kejari Aceh Barat dan sudah pernah memanggil rekanan untuk diperiksa, namun hingga kini kemudian tidak ada kabar lagi sudah sampai sejauh mana kasus itu. Padahal hingga saat ini, jalan tersebut kembali rusak dan berlubang," pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda