Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Dorong Polisi Usut Bantuan Pendidikan

GeRAK Dorong Polisi Usut Bantuan Pendidikan

Rabu, 13 Juni 2018 10:36 WIB

Font: Ukuran: - +

Inspektorat Aceh menemukan Bantuan Pendidikan yang digunakan untuk membayar hutang. Salinan Dokumen Pemerintah Aceh.

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK), Askhalani mendorong Polda Aceh konsisten mengungkapkan peran dugaan para pihak yang diduga terlibat dalam merancang dan melakukan skenario dalam melakukan praktek pungli dan pemotongan atas hak dalam implementasi pemberian biaya pendidikan kepada para pihak yang telah dinyatakan berhak memperoleh bantuan yang bersumber dari pemerintah Aceh

GeRAK Aceh kata Askhalani memberi apresiasi atas langkah dan proses penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh pihak diskrimsus Polda dalam mengungkapkan takbir penyimpangan penyaluran bantuan pendidikan tahun Anggaran 2017.

"Kami berharap pihak Polda harus mengungkapkan peran aktif tentang dugaan keterlibatan oknum anggota DPRA yang diduga terlibat dalam melakukan praktek haram atas dana biaya pendidikan dan tidak hanya memfokuskan nilai substansi pemeriksaan tentang peran dari koordinator (penghubung) atau pelaksana (SKPA) semata, pihak yang sebenarnya merancang untuk melakukan praktek tercela ini malah luput." Askhalani.

Berdasarkan hasil kajian dan temuan GeRAK sebut Askhalani telah ditemukan beberapa hal yang sangat substansi yang harus di ungkap oleh pihak Polda Aceh diantaranya ditemukan adanya mahasiswa yang mendapatkan bantuan tumpang tindih dari usulan biaya yang ditampung oleh DPRA.

Selain ditemukan adanya peruntukan biaya pendidikan yang di setting dari sejak awal untuk diberikan kepada yang tidak berhak seperti anak pejabat, menerima biaya siswa dari sumber lain, sudah selesai melaksanakan pendidikan (Post graduate) dan ini dilakukan bertujuan untuk memudahkan dilakukan pemotongan atas dana yang sudah diusulkan

Berikutnya bantuan pendidikan tidak penuh diterima oleh mahasiswa yang berhak menerima dan praktek ini menyebabkan kerugian keuangan negara dan terpenuhi syarat formil tentang adanya praktek korupsi yang terencana yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang melekat,

"Polda harus mampu membongkar praktek haram yang dilakukan secara bersama-sama dan kolaborasi antara di pengusul proposal, koordinator dan juga anggota DPRA yang diduga terlibat." sebut Askhalani.

Dari data temuan awal berdasarkan hasil temuan inspektorat dari total 803 mahasiswa yang diusulkan mendapatkan biaya siswa sebesar Rp.19.854.000.000 ditemukan hasil uji sampel yang diklarifikasi sebanyak 197 mahasiswa ditemukan bukti bahwa ada 59 mahasiswa atau sebesar RP.1.032.500.000 tidak diterima penuh dan 5 orang fiktif sebesar 100.000.000.(h)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda