Beranda / Berita / Aceh / GeRAk Minta Kejati Bentuk Satgas untuk Supervisi Penanganan Perkara Pembangunan Jalan Marlempang

GeRAk Minta Kejati Bentuk Satgas untuk Supervisi Penanganan Perkara Pembangunan Jalan Marlempang

Selasa, 23 Maret 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vramenia

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tamiang, menangani perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Marlempang, Kecamatan Bendahara, dengan cara penegakan hukum kolektif.

Hal itu disampaikan Askhalani untuk menanggapi informasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, yang telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab, Haroun dan sejumlah orang sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tersebut tahun 2019, dengan anggaran mencapai Rp 6,6 miliar dari dana Otsus pada Dinas PUPR Aceh Tamiang.

"Hal itu perlu dilakukan, karena kasus tersebut merupakan perkara besar jika dilihat dari aktor atau pelaku yang sangat banyak," ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kepada Dialeksis.com via seluler, Selasa (23/3/2021).

Karena ruang lingkupnya banyak, dan potensi korupsinya juga dapat diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka menurut Askhalani perkara ini penyelidikan atau penyidikannya jangan sampai tidak bisa mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

"Misalnya kita menyebutkan bahwa ini merupakan perkara khusus, dengan aktor-aktor yang khusus pula, maka Kejari Aceh Tamiang harus berani mengambil suatu inisiatif dengan melakukan penegakan hukum secara kolektif," tutur Askhalani.

Kata Askhalani, dalam kasus ini jangan hanya, menyasar pelaku tingkat bawah. Sebagai contoh, jangan hanya PNS saja yang disasar, atau seperti Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Sementara aktor-aktor yang lain yang masuk dalam siklus perkara harus dibuka secara terang benderang. Namun saya tidak tahu apakah perkara ini mempunyai relevansi dengan pimpinan daerah, atau keluarga dari pimpinan daerah," tegasnya.

Pemeriksaan kasus menjadi materi yang penting, maka GeRAK kata Askhalani, juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan supervisi penanganan perkara. Hal ini perlu dilakukan agar Kejati bisa melakukan pendalaman materi.

"Dari pengalaman kami, dari beberapa penanganan perkara di daerah, yang menjadi korban hanyalah pengawai Negeri Sipil (PNS) saja. Betul memang, mereka mengetahui detail perkara itu. Tapi jangan lupa bahwa ada aktor aktor-aktor lain di luar itu," ungkapnya.

"Sekali lagi ingin kami sampaikan bahwa Kejari Aceh Tamiang harus melakukan penanganan hukum tanpa pandang bulu. Mereka harus melihat kasus ini secara detail, munculnya perkara ini," kata Askhalani.

Selain itu, GeRAK juga ingin, aktor-aktor yang memanfaatkan jabatan dan relasi atau orang yang memperoleh keuntungan dari proyek ini harus disasar, jangan dipilih-pilih.

"Istilahnya tebang pilih. Seharusnya mereka yang diluar dan menyebabkan perkara pidana, maka dia yang harus bertanggungjawab," ujarnya.

Askhalani juga dalam wawancara dengan wartawan menduga perkara ini melibatkan oknum dari lingkaran penguasa di daerah, menurutnya, tidak mungkin gamblang seperti ini.

Dimana dilakukan suatu pekerjaan dengan menimbulkan dugaan yang sangat sistemik seperti ini. "Kita juga ingin melihat keberanian Kejari untuk melihat aliran dana dari perkara tersebut kemana saja," ujarnya.

Aliran dana ini tentu saja melibatkan pihak lain. Maka Askhalani menyarankan agar dalam hal ini dilibatkan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan menelusuri arus transaksi keuangan dan diberi kepada siapa saja.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Barjas pada Setdakab dan sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kampung Marlempang Kecamatan Bendahara tahun 2019 mencapai Rp 6,6 miliar dari dana Otsus pada Dinas PUPR Aceh Tamiang.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim, SH, MH yang dikonfirmasi Dialeksis.com pada Jumat (19/3/2021) di ruang kerjanya mengatakan, Plt Kabag Barjas, Haroun sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kampung Marlempang Kecamatan Bendahara.

"Haroun sudah kita periksa sebagai saksi sebanyak dua kali yakni pada hari Selasa (16/3/2021) selama 10 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan pada hari Kamis (18/3/2021) selama tiga jam dari pukul 14.00 -17.00 WIB," jelas Reza Rahim.

Reza menjelaskan, selain memeriksa Plt Kabag Barjas, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi seperti kontraktor pelaksana (PT. Fanasha Cemerlang Bersama), Plt Kadis PUPR Mix Donall sebagai Pengguna Anggara (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas dan Pokja ULP sebanyak 4 orang. Setelah statusnya ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya terus membedah kasus ini.

"Sabtu kemarin kami melakukan cek lapangan bersama ahli fisik dan setelah itu, baru dihitung potensi kerugian negaranya," ujar Reza Rahim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Aceh Tamiang meningkatkan status kasus pemeriksaan proyek pembangunan jalan di Kampung Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ke tingkat penyidikan.

Dijelaskannya pengusutan awal kasus ini berdasarkan temuan BPK tentang kerugian negara yang mengakibatkan kelebihan bayar. Namun uang kelebihan bayar ini baru dikembalikan setelah jaksa memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dalam proyek ini.

Dia mengatakan dugaan pelanggaran hukum pada kasus ini juga berpotensi ditemukan pada mutu aspal. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menghadirkan ahli untuk melakukan uji aspal yang menganggarkan biaya Rp 6,6 miliar.

Menurutnya bila mutu aspal tidak sesuai, maka potensi tersangka bisa lebih luas dan mengarah ke pengawas hingga kuasa pengguna anggaran (KPA). “Kalau mutu jelek, berarti ada pemalsuan administrasi proyek. Pasti ada kerja sama antara pengawas, PPTK, KPA atau PA-nya,” kata Reza.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda