Beranda / Berita / Aceh / Gerebek Rumah, Polres Langsa Amankan Tujuh Tersangka Narkotika

Gerebek Rumah, Polres Langsa Amankan Tujuh Tersangka Narkotika

Sabtu, 06 Maret 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina

[Foto: Humas Polres Langsa]


DIALEKSIS.COM | Langsa - Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa berhasil mengamankan tujuh orang tersangka Narkotika jenis sabu di tujuh lokasi yang berbeda, rabu (3/3/2021).

Kepada Dialeksis.com Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman mengatakan tim satgas awalnya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah meresahkan warga.

"Di dalam rumah diamankan tersangka berinisial MA, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang bukti, pengakuan dari tersangka bahwa ia membeli sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial MR dan kemudian dilakukan pengembangan lagi,” kata Imam dalam konferensi pers, Sabtu (6/3/2021).

"Sekira pukul 02.00 WIB bertempat di dalam rumah yang terletak di Gampong Bayeun Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Atim dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR, kemudian sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di dalam rumah yang terletak di Gampong Paya Bili I Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Atim dilakukan penangkapan lagi terhadap tersangka Z Bin R," terang Imam.

Selanjutnya, lanjut Imam, saat dilakukan penggeledahan dilakukan pengembangan sekitar pukul 04.00 WIB bertempat di dalam rumah yang terletak di Dusun Mesjid Gampong Paya Meuligoe Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur dilakukan penangkapan terhadap tersangka SA.

Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 06.00 WIB bertempat di dalam rumah yang terletak di Gampong Seuneubok Rambong Dusun Tanjung Manyoe Kecaamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur dilakukan penangkapan terhadap tersangka B bin A.

"Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 10.00 WIB bertempat di pinggir jalan Gampong Jalan Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur dilakukan penangkapan terhadap tersangka MA , kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 12.15 WIB bertempat di dalam rumah yang terletak di Gampong Matang Pinang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur dilakukan penangkapan terhadap tersangka AB," jelas Imam.

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu milik tersangka MA berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 5,06 (lima koma nol enam) gram.

"Selanjutnya ketujuh orang Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Imam. (Mai)

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda