Beranda / Berita / Aceh / GETAR: Pemerintah Aceh Bergerak Sesuai Aturan dan Ikut Arahan Menkeu Sri Mulyani

GETAR: Pemerintah Aceh Bergerak Sesuai Aturan dan Ikut Arahan Menkeu Sri Mulyani

Jum`at, 03 April 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Sekjen Gerakan Titipan Rakyat (GETAR) Aceh Teuku Izin. Foto: [IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekjen Gerakan Titipan Rakyat (GETAR) Aceh Teuku Izin menyebutkan, hingga saat ini Pemerintah Aceh telah mengikuti arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani guna menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang bersumber dari APBN 2020.

"Pemerintah Aceh telah bergerak sesuai aturan dan mengikuti arahan Menkeu Sri Mulyani melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur dan bupati/walikota tanggal 27 Maret 2020 lalu," sebut Teuku Izin dalam siaran persnya, Selasa (2/4/2020).

Hal tersebut juga sesuai dengan kesepakatan Plt Gubernur Aceh bersama pimpinan DPRA yaitu segera merealokasi anggaran guna penanganan Covid-19.

"Setelah pertemuan tersebut Plt Gubernur bersama Pimpinan DPRA telah sepakat untuk fokus pada pencegahan dan penanggulangan Corona di Aceh. Tinggal bagaimana langkah teknis mengikuti kebijakan pusat, yaitu berpedoman pada Inpres, surat Kemenkeu RI dan Kemendagri," tambah Izin.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan RI telah memberi arahan kepada pimpinan daerah guna membatalkan lelang proyek DAK yang bersumber dari APBN. Langkah tersebut diambil Sri Mulyani agar pemerintah daerah punya saving anggaran untuk penanganan Covid-19.

Selain menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan, Plt Gubernur juga mengarahkan seluruh SKPA agar membatalkan semua perjalanan dinas dan pelatihan, dimana uang tersebut sepenuhnya akan dipergunakan untuk penanganan Corona di Aceh.

"Jadi perintah sri mulyani jelas, dengan menyurati pimpinan daerah agar lelang untuk DAK fisik yang mana sumber pembiayaan berasal dari APBN dibatalkan, bukan menyatakan seluruh kegiatan pemerintah Daerah harus dibatalkan bukan?" sebut Izin.

Mengutip pernyataan Teuku Dadek (Asisten II Pemerintah Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan), semua pekerjaan yang bersumber dari DAK sudah ditarik semua, termasuk kegiatan yang belum ditender.

"Selain itu, tidak ada aturan membatalkan semua pekerjaan, toh semua pekerjaan juga disesuaikan untuk kepentingan rakyat Aceh, dan telah memperhatikan possibilitas pekerjaan ditengah kondisi corona" ucapnya.

Guna realokasi anggaran, tidak hanya fisik, non fisik pun kegiatannya dibatalkan guna realokasi untuk penanganan covid-19.

"Bisa di cek di semua SKPA, semuanya saving anggaran buat langkah-langkah strategis pencegahan dan penanganan virus Corona. Tidak hanya fisik, non fisik pun direalokasi anggarannya untuk kebutuhan medis serta mempersiapkan kebutuhan dasar masyarakat Aceh" sambung Apung sapaan akrab Teuku Izin.

"Ayolah, di tengah wabah seperti ini jangan memprovokasi rakyat dengan informasi yang tendensius bahkan tidak cermat dalam memahami arahan Menteri Keuangan. Yang diimbau untuk dihentikan paket DAK yang bersumber dari APBN, bukan semua kerja pemerintah Aceh harus batal," tegas apung.

Terakhir ia berharap agar publik tetap waspada, ikuti imbauan Plt Gubernur Aceh agar semua bergerak seiring langkah guna memastikan rakyat Aceh mampu melewati musibah wabah corona.

"Semoga seluruh rakyat Aceh bahu membahu melawan virus corona dan tetap ikuti imbauan bapak Nova Iriansyah," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda