Senin, 23 Juni 2025
Beranda / Berita / Aceh / Gubernur Keluarkan Instruksi Percepatan Pencatatan Kematian di Aceh

Gubernur Keluarkan Instruksi Percepatan Pencatatan Kematian di Aceh

Minggu, 22 Juni 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi dokumen (Foto: Getty Images/skynesher)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2025 tentang Percepatan Pencatatan Kematian

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem administrasi kependudukan sekaligus mendukung implementasi program Universal Health Coverage (UHC) melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 44 yang mewajibkan pelaporan setiap peristiwa kematian. Instruksi ini juga menekankan pentingnya verifikasi, validasi, dan rekonsiliasi data kematian melalui akta kematian.

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Teuku Syarbaini, menjelaskan bahwa akta kematian memiliki fungsi penting, bukan hanya sebagai dokumen administrasi, tetapi juga sebagai instrumen pendukung efektivitas program sosial dan kesehatan berbasis data.

“Dokumen akta kematian bukan hanya sebagai catatan administratif, namun menjadi instrumen penting untuk menjamin efektivitas program-program sosial dan kesehatan yang berbasis data,” ujar Syarbaini. 

Dalam instruksi tersebut, Gubernur mengarahkan seluruh bupati/wali kota, kepala dinas terkait (DRKA, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DPMG, Dinas Pendidikan, Dinas Dayah), direktur RSUD, kepala sekretariat Baitul Mal, Badan Reintegrasi Aceh, serta direksi BPJS Kesehatan untuk:


  • Memastikan setiap peristiwa kematian dilaporkan dan dicatat secara resmi melalui penerbitan akta kematian;
  • Mewajibkan akta kematian sebagai syarat administratif dalam berbagai layanan sosial, termasuk bantuan sosial, beasiswa anak yatim/piatu, dan santunan kematian;
  • Mendorong peran aktif puskesmas, rumah sakit, aparatur gampong, dan instansi vertikal dalam proses pelaporan kematian;
  • Menjalin koordinasi terpadu antarinstansi guna memverifikasi dan memvalidasi data kematian agar terintegrasi dengan data kepesertaan JKN/BPJS.

Instruksi tersebut juga menugaskan Direksi BPJS Kesehatan untuk segera menonaktifkan kepesertaan penduduk yang telah meninggal, sebagai langkah untuk menjaga akurasi data dan efisiensi anggaran layanan kesehatan.

Setiap instansi terkait diwajibkan melaporkan pelaksanaan instruksi ini secara berkala setiap enam bulan, atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan, sebagai bentuk akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Melalui instruksi ini, Pemerintah Aceh berharap terwujudnya sistem pencatatan kematian yang cepat, akurat, dan menyeluruh di seluruh wilayah. DRKA juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk mendukung terwujudnya visi JKA Unggul dan pemerataan akses serta kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
dpra