Beranda / Berita / Aceh / Gugatan YARA Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Masuk Tahap Mediasi

Gugatan YARA Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Masuk Tahap Mediasi

Kamis, 13 April 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Persidangan Gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina di PN Jakarta yang masuk tahap mediasi. (Foto: YARA)




DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, BPMA dan Pertamina setelah empat kali persidangan pemeriksaan legal standing para pihak di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta memasuki tahap mediasi.

Majelis Hakim Perkara Nomor 159/Pdt.G/2023/PN.Pst yang terdiri dari Astriwati, SH., MH, Toni Irfan, SH., dan Ig Eko Purwanto, SH., M.Hum, telah menunjuk Hakim Bakri, SH., MH sebagai mediator dalam sidang mediasi tersebut.

Sidang mediasi diagendakan pada tanggal 3 mei 2023.

Untuk mediasi tersebut Penggugat Syamsul Bahri Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang akan memberikan tawaran sesuai dengan proses mediasi maka para pihak diminta untuk saling menawarkan solusi terhadap gugatan.

Syamsul Bahri yang didampingi kuasa hukumnya Safaruddin telah menyiapkan tawaran secara tertulis melelaui mediator agar Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina melaksanakan;

1. Pada angka 2 yaitu Tergugat kepada Tergugat I, II dan III untuk segera melakukan alih kelola kontrak kerja sama migasnya dengan mengalihkan kontrak blok migas yang ada di Provinsi Aceh antara Tergugat III (PT Pertamina) dengan Tergugat II (SKK Migas) kepada Tergugat IV (BPMA) sesuai dengan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh paling lama sampai 30 Desember 2023.

2. Para Tergugat membayar seluruh biaya Perkara.

3. Para Tergugat menganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses ini.

Sementara dalam perkara Nomor 132/Pdt.G/2023/PN.Pst dengan Majelis Hakim Ig Eko Purwanto, SH., M.Hum, Teguh Santoso, SH dan Astriwati, SH., MH, juga menunjuk Mediator Hakim Bakri, SH.,MH sebagai mediator

Untuk mediasi tersebut, Penggugat Yuni Eko Hariatna Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh dan Sabang, melalui mediator nantinya akan menawarkan kepada Tergugat, Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina berupa:

1. Pada angka 3 yaitu Tergugat Tergugat I untuk mempublikasikan laporan keuangan hasil eksploitasi Tergugat I di Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur) dari tahun 2016-2023 kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh paling lama satu bulan sejak putusan perdamaian ini.

2. Para Tergugat menanggung seluruh biaya perkara Perkara a quo.

3. Para Tergugat menganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses ini.

“Kami telah menyiapkan secara tertulis tawaran mediasi yang akan sampaikan poin penyelesaian melalui mediator nantinya kepada Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina terhadap dua perkara yang kami ajukan, untuk disampaikan ke Menteri ESDM, Kepla SKK Migas, Kepala BPMA dan Dirut Pertamina,” pungkas Safaruddin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda