Beranda / Berita / Aceh / Guru SMAN Bandar Dua Dilaporkan ke Polisi, Khairani: Kami Tak Ada Niatan Mencemarkan Nama Baik

Guru SMAN Bandar Dua Dilaporkan ke Polisi, Khairani: Kami Tak Ada Niatan Mencemarkan Nama Baik

Minggu, 06 November 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Guru kembar, Khairani (kiri) dan Khairina (kanan). [Foto: Tangkapan layar]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Khairani, seorang guru honorer yang mengajar di SMAN Bandar Dua Pidie Jaya harus berurusan dengan kepolisian karena dirinya dilaporkan Nilawati dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.  

Satreskrim Polres Pidie Jaya akan memanggil Khairani ke Polres Pidie Jaya, Senin (7/11/2022) besok, untuk dimintai keterangan.

Selayang pandang dengan kronologi kejadian hingga diadukan ke polisi, Khairani ternyata membuat video pernyataan. Video itu diposting ke media sosial oleh akun Facebook atas nama Aneuk Agam dan oleh akun Tiktok atas nama Gunawan S I P.

Dirasa telah mencemarkan nama baik, Nilawati kemudian mengadu ke polisi dan membuat laporan pada tanggal 24 Oktober 2022 dengan dugaan tindak pidana ITE bermuatan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dan Tiktok.

Kemudian, reporter Dialeksis.com menginisiasi untuk menghubungi kedua belah pihak yang bertikai. Hanya saja reporter Dialeksis.com hanya mendapati nomor kontak Khairani, sedangkan Nilawati tidak berhasil didapatkan.

Dalam keterangan terbuka, Khairani menyampaikan bahwa dia dengan saudari kembarnya (Khairina, sama-sama mengajar di SMAN Bandar Dua Pidie Jaya) tidak pernah bermaksud serta berkeinginan untuk melakukan pencemaran nama baik kepada siapapun. Khairani dan saudari kembarnya hanya berupaya mencari keadilan dan hak yang sama.

“Kami berupaya menyampaikan keluh kesah kami, agar Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri bisa membantu masalah yang sedang kami hadapi,” ujar Khairani kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (6/11/2022).

Khairani melanjutkan, dirinya dan saudari kembarnya sangat memohon bantuan kepada yang berwenang karena keduanya tak bisa membuktikan suatu pembayaran dari tahun 2017 hingga tahun 2020 karena tidak dibuat oleh pihak sekolah dalam SK Piket Remedial dari Sekolah, yang dibuat dan ditandatangani di tahun 2022.

Sedangkan kawan dia (guru honorer yang lain), semua dimasukkan namanya ke dalam SK Piket Remedial 2017 hingga tahun 2020, karena dalam SK Piket Remedial tersebut ada bukti pembayaran melalui Dana BOS.

“Namun nama kami tidak dimasukkan, yang mana kami mempunyai rekaman penandatanganan ulang SK Piket Remedial tahun 2017 hingga tahun 2020 yang ditandatangani di tahun 2022, yang seharusnya itu tidak boleh terjadi, ya SK Piket Remedial 2017 ditandatangani pada tahun yang sama yaitu tahun 2017 begitupun dengan tahun 2018, tahun 2019, tahun 2020, yang juga harus ditandatangani di tahun yang sama dan bukanlah di kesemuanya di tahun 2022,” jelas Khairani.

Oleh sebab itu, Khairani mempertanyakan apa yang menjadi pembeda dirinya dengan guru-guru honorer yang lain, yang masuk jadi honorer pada tahun yang sama dengan dirinya.

“Mengapa hanya kami berdua yang tidak dimasukkan, kenapa puluhan guru honorer lain dimasukkan atau dapat SK Piket Remedial tahun 2017 hingga tahun 2020 tersebut,” tutur Khairani mempertanyakan.

Karena tak adanya nama Khairani dan nama saudari kembarnya di SK Piket Remedial tahun 2017-2020, berakibat kepada kurangnya kelengkapan bukti, sehingga Khairani dan saudari kembarnya ketika hendak mendaftar ASN nanti akan dikategorikan ke dalam P.Umum, sedangkan kawan-kawannya yang lain dikategorikan P3.

“Padahal kami di sini sama-sama mengajar mulai tahun 2016, itu tentu saja dikarenakan perlakuan masalah yang telah disampaikan tadi yang telah dilakukan oleh sekolah kepada diri kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, reporter Dialeksis.com tak berhasil mendapati nomor kontak Nilawati untuk dimintai keterangan. Keterbatasan jarak dari Banda Aceh ke Pidie Jaya juga menjadi kendala sehingga reporter Dialeksis.com tak bisa pergi ke SMAN Bandar Dua Pidie Jaya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda