Beranda / Berita / Aceh / Harga Elpiji 3 Kg Diatur, Polisi Ingatkan Pangkalan di Banda Aceh

Harga Elpiji 3 Kg Diatur, Polisi Ingatkan Pangkalan di Banda Aceh

Jum`at, 24 Februari 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh mengingatkan pangkalan elpiji tiga kilogram (Kg) bersubsidi di Ibu Kota Provinsi Aceh itu untuk tidak memainkan harga penjualan gas untuk masyarakat kurang mampu tersebut.

"Kita melakukan pengawasan dari tahap awal pendistribusian. Apakah pangkalannya yang menaikkan harga atau kiosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama di Banda Aceh, Kamis.

Kompol Fadillah melakukan peninjauan pendistribusian elpiji bersubsidi ke pangkalan gas di Banda Aceh bersama unsur pemerintah kota dan Dinas ESDM Aceh, di Banda Aceh. 

Langkah ini dilakukan juga sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait harga elpiji 3 kg di kios-kios yang di Banda Aceh yakni mencapai Rp35 ribu sampai Rp38 ribu per tabung. Padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah hanya Rp18 ribu per tabung. 

Fadillah mengatakan, pihaknya saat ini melakukan pendataan di mana saja pangkalan yang ada di Banda Aceh, kemudian melihat apakah mereka sudah menyesuaikan HET ke masyarakat penerima atau belum. 

Kata dia, ketika nantinya ditemukan siapa yang bersalah, apakah permainan harga itu pada kios atau dari pangkalan. Maka mereka dapat diberikan sanksi administratif yang dirumuskan pemerintah provinsi maupun kota.

"Ketika nanti kenaikan harga itu terdapat di kios, maka kita bisa mendata kios tersebut untuk kemudian mendapatkan dari mana pangkalan nya (yang mendistribusikan)," ujarnya.

Fadillah menyampaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Cipta Kerja, permasalahan permainan harga gas itu bisa di sanksi administratif berupa penindakan hingga pencabutan izin usaha.

Fadillah menambahkan, masalah kenaikan harga tersebut sementara ini memang belum dapat dilakukan penindakan hukum pidana. Hal itu karena adanya UU Cipta Kerja dan ada Perpu Cipta Kerja serta surat edaran dari Dirjen Migas. 

"Bahwa yang dikenakan dalam ranah pidana adalah jika memang kita temukan adanya oplosan. Jika ada oplosan itu lah ranah penegakan hukum pidana nya," kata Kompol Fadillah.

Sementara itu, Asisten Perekonomian Pemko Banda Aceh Jalaluddin menyampaikan bahwa sejauh ini di pangkalan harga jual ke masyarakat masih sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Hanya saja banyak kabar kalau ada kenaikan ketika sudah sampai ke pedagang. 

"Kita akan terus melakukan pemantauan supaya harga tetap terkendali. Karena memang kita dengar dari masyarakat ada gejolak harga di pasar atau di pedagang (kios), dan ini akan kita tertibkan," kata Jalaluddin.

Dirinya juga mengingatkan bahwa jika didapatkan adanya penjualan gas bersubsidi itu oleh pangkalan di atas HET maka dapat dilakukan penindakan dan penertiban. Karena itu pihaknya segera merumuskan kebijakannya.

"Kemudian di pasar nanti kita minta dibuat regulasi dari provinsi supaya membuat edaran Gubernur tidak boleh menjual elpiji 3 kg pada kios kios kecil atau eceran," demikian Jalaluddin.

Untuk diketahui, berdasarkan data Hiswana Migas Aceh, saat ini terdapat 138 pangkalan gas elpiji 3 kg di Banda Aceh yang berasal dari tiga agen penyalur, dan hampir tersedia di setiap gampong (desa) di ibu kota provinsi Aceh itu.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda