Beranda / Berita / Aceh / Harimau Sumatera Masuk Dalam Kandang Jebakan di Subulussalam

Harimau Sumatera Masuk Dalam Kandang Jebakan di Subulussalam

Sabtu, 07 Maret 2020 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

[Foto: IST/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil menangkap seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) di kawasan Hutan Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, Jumat (6/3/2020). 

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, Sabtu (7/3/2020) kepada Dialeksis.com melaporkan, selama ini telah terjadi konflik antara manusia dan harimau di kawasan tersebut sejak pertengahan Februari-Maret 2020.

Sebagai upaya penanganan konflik tersebut, Balai KSDA Aceh bersama mitra dan Muspika Sultan Daulat melakukan berbagai upaya antara lain patroli, pemasangan kamera trap di lokasi konflik, serta mendatangkan pawang.

"Berdasarkan pengecekan kamera trap terdeteksi bahwa ada 3 (tiga) harimau yang terdiri dari satu induk dan dua pra-dewasa yang salah satunya cidera pada bagian kaki depan (cacat/buntung) diduga akibat terkena jerat," jelas Agus.

"Harimau yang cidera cenderung mencari mangsa yang mudah diburu terutama ternak warga," tambahnya.

Lokasi konflik harimau tersebut, lanjutnya, terisolir di pemukiman dan perkebunan masyarakat. Pertimbangan ini menjadi dasar untuk menyelamatkan harimau yang cidera dan melakukan tindakan penyelamatan (rescue) untuk ditranslokasi ke habitat yang lebih baik. 

Selanjutnya, dalam melakukan rescue tersebut telah dipasang kandang jebak pada 26 Februari 2020 lalu. Selanjutnya, pada 6 Maret 2020, salah satu individu harimau tersebut berhasil ditangkap. 

"Dari hasil pengecekan, individu harimau berjenis kelamin betina dalam kondisi sehat dan berada di dalam kandang jebak," kata Agus.

Saat ini jelas Agus Harimau yang masuk dalam kandang jebak tersebut sedang ditanggani oleh Tim Dokter Hewan yang terdiri dari tim medis satwa BKSDA Aceh didampingi Dokter Hewan dari FKL dan PKSL FKH Unsyiah akan melakukan penanganan medis termasuk screening kesehatan untuk persiapan kelayakan translokasi. 

Sampai saat ini harimau yang masih di dalam kandang jebak, dilakukan penjagaan oleh Balai KSDA Aceh bersama para pihak antara lain Tim WCS IP, Kepolisian, dan Koramil sambil menunggu proses evakuasi.

Selanjutnya, setelah proses evakuasi harimau tersebut, sambil mengupayakan penyelamatan (rescue) terhadap dua harimau lainnya, BKSDA dan mitra akan tetap memantau dan memonitor pergerakan harimau tersebut.

Sekedar informasi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh berharap dukungan semua pihak dalam rangka upaya penyelamatan/rescue terhadap satwa harimau tersebut.

Selanjutnya, pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan jerat yang dapat berdampak terhadap keselamatan satwa liar yang juga dapat memicu terjadinya konflik antara manusia dan harimau. (Faj)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda